13 Poin Tuntutan Masyarakat Desa Tanjung Simpang, Mulai dari Ganti Rugi Hingga Menijau Ulang HGU Milik PT THIP

Selasa, 27 November 2018

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN – Kamis (22/11/2018) masyarakat petani kelapa Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Mapolres Inhil, rencananya tanggal 27 November 2018 hari ini mereka akan menggelar demonstrasi di PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) di Desa Tanjung Simpang.

Recana menggelar panggung bebas itu dilakukan karena upaya diplomasi sejak sekian lama antara masyarakat petani kelapa Desa Tanjung Simpang dan PT THIP yang sempat difasilistasi pemerintah setempat tak juga menemukan titik temu.

Foto: perwakilan masyarakat petani kelapa Desa Tanjung Simpang menghadiri rapat di Lantai 5 Kantor Bupati Inhil

Para petani kelapa menuntut PT TIHP bertanggung jawab atas rusaknya kebun kelapa milik warga akibat hama kumbang. Masyarakat menuding hama kumbang berkembang berasal dari replanting perkebunan sawit milik PT THIP yang tidak sesuai dengan Standar Operational Prosedure (SOP).

Dua hari menjelang aksi digelar, terjadi komunikasi antara Pemerintah Daerah (Pemda), Polres Inhil dan masyarakat petani kelapa Desa Tanjung Simpang. Pemda meminta warga mengurungkan rencana aksi dengan kesepakatan akan digelar pertemuan untuk menyelesaikan persoalan dengan megahdirkan pihak manajemen PT THIP.

Senin (26/11/2018) pertemuan digelar di di lantai lima Kantor Bupati Inhil, dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Said Syarifudin. Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Asisten I dan II Setda Inhil, Wakapplres Inhil yang didampingin Kasat Intel dan Kasat Bimas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Dinas Perkebunan, Kapolsek Pelangiran, Kapolsek Reteh (eks Kapolsek Pelangiran), Camat Pelangiran, dan Babinkamtibmas Desa Tanjung Simpang.

Perwakilan masyarakat petani kelapa Desa Tanjung Simpang hadir didampingi Kepala Desa, Abu Nawas. Sedangkan pihak Manajemen PT THIP dihadiri langsung oleh Head Operation, Siswanta Capah yang didampingi beberapa jajarannya.

Ada sederat perjuangan panjang masyarakat petani kelapa Desa Tanjung Simpang hingga akhirnya semua pihak duduk bersama yang difasilitasi Pemerintah Daerah. Infromasi yang dirangkum Inhilklik.com setidaknya ada empat kali pertemuan guna menyelesaikan persoalan tersebut. Persoalan tak kunjung selesai, kelapa milik petani terus saja bertambah kerusakannya.

Pada pertemuan kemaren, Kepala Desa Tanjung Simpang Abu Nawas yang sejak kasus ini bergulir paling getol membela masyarakatnya menyampaikan pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi oleh warganya. 

“Kalau perusahaan ada itikad baik masalah ini tidak akan sampai kesini. Kami menunda demo karena menghargai permintaan Pemerintah Daerah. Jika hari ini tidak ada penyelesaian kami akan tetap melakukan aksi,” ungkap Abu Nawas.

Tidak hanya tunggal persoalan kerusakan kebun kelapa milik petani, setidaknya ada tiga belas point tuntutan yang disampaikan oleh petani kelapa Desa Tanjung. Perwakilan masyarakat, Feri Irawan membacakan tiga belas point yang menjadi tuntutan masyarakat, berikut kutipannya.

1. PERUSAHAAN PT.THIP  YANG BEROPERASI DILOKASI ATAU DIDEKAT DESA TANJUNG SIMPANG KECAMATAN PELANGIRAN HARUS MENGGANTI RUGI KELAPA MASYARAKAT AKIBAT REPLANTING 

2. PERUSAHAAN PT.THIP  YANG BEROPERASI DILOKASI ATAU DIDEKAT DESA TANJUNG SIMPANG KECAMATAN PELANGIRAN HARUS MEBERIKAN PERTSISIDA SECARA BERSEKALA ATAU BERKELANJUTAN KEPADA KELAPA MASYARAKAT YANG TERKENA DAMPAK  REPLANTING AKIBAT DARI PERUSAHAAN

3. PERUSAHAAN PT.THIP  YANG BEROPERASI DILOKASI ATAU DIDEKAT DESA TANJUNG SIMPANG KECAMATAN PELANGIRAN HARUS MENGADAKAN SOSIALISASI SEBELUM REPLANTING DILAKSANAKAN.

4. PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR HARUS MENINJAU ULANG HGU PT.THIP SECARA TRANSPARAN ,TERBUKA SESUAI DENGAN AMANAT  UNDANG –UNDANG BERLAKU DINEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

5. PERUSAHAAN PT.THIP  YANG BEROPERASI DILOKASI ATAU DIDEKAT DESA TANJUNG SIMPANG KECAMATAN PELANGIRAN HARUS MENGEMBALIKAN LAHAN MASYARAKAT  YANG TELAH DIGARAP OLEH PT.THIP

6. PERUSAHAAN PT.THIP  YANG BEROPERASI DILOKASI ATAU DIDEKAT DESA TANJUNG SIMPANG KECAMATAN PELANGIRAN HARUS MEMBERIKAN 20% DARI HGU PT.THIP ADALAH UNTUK MEMBANGUN PLASMA 

7. PERUSAHAAN PT.THIP  YANG BEROPERASI DILOKASI ATAU DIDEKAT DESA TANJUNG SIMPANG KECAMATAN PELANGIRAN HARUS MEMBERIKAN SECARA TRANSPARAN 2% DARI CSR KEPADA MASYRAKAT  DESA TANJUNG  SIMPANG ATAU SEKITARNYA SESUAI DENGAN AMANAT UNDANG –UNDANG BERLAKU DINEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

8. PERUSAHAAN PT.THIP  YANG BEROPERASI DILOKASI ATAU DIDEKAT DESA TANJUNG SIMPANG KECAMATAN PELANGIRAN HARUS MEMBERIKAN PERHATIAN KEPADA MASYARAKAT DESA TANJUNG SIMPANG ATAU SEKITARNYA MENGENAI : PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAN BERGAUL KEPADA MASYARAKAT DALAM SEHARI-HARI 

9. PERUSAHAAN PT.THIP  YANG BEROPERASI DILOKASI ATAU DIDEKAT DESA TANJUNG SIMPANG KECAMATAN PELANGIRAN HARUS MENERIMA DAN MEMBUKA PELUANG KERJA KEPADA MASYARAKAT DESA TANJUNG DAN SEKITARNYA

10. PERUSAHAAN PT.THIP  YANG BEROPERASI DILOKASI ATAU DIDEKAT DESA TANJUNG SIMPANG KECAMATAN PELANGIRAN HARUS MEMBERHENTIKAN AKTIVITAS ARMADA PENGGERAK DIATAS 2.000 TON YANG BEROPERASI


11. PERUSAHAAN PT.THIP  YANG BEROPERASI DILOKASI ATAU DIDEKAT DESA TANJUNG SIMPANG KECAMATAN PELANGIRAN HARUS MELAKUKAN UPAYA ADMINISTRASI ,BAIK DALAM BENTUK TERTULIS KEPADA PEMERINTAH DESA SETEMPAT DALAM HAL MELAKUKAN AKTIFITAS PENGGERAK YANG KELUAR MASUK DARI PERUSAHAAN 

12. PERUSAHAAN PT.THIP  YANG BEROPERASI DILOKASI ATAU DIDEKAT DESA TANJUNG SIMPANG KECAMATAN PELANGIRAN HARUS MEMBERIKAN PENGELOLAAN LIMBAH PERUSAHAAN KEPADA PEMERINTAH DESA TANJUNG SIMPANG 

13. PERUSAHAAN PT.THIP  YANG BEROPERASI DILOKASI ATAU DIDEKAT DESA TANJUNG SIMPANG KECAMATAN PELANGIRAN HARUS MENYIAPKAN DERMAGA ATAU PELABUHAN SEBAGAI SARANA BONGKAR MUAT PERUSAHAAN.


Soal perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT THIP

Dalama rilis Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang diliris pada tanggal 6 Januari 2018 yang dikutip Inhilklik.com, Jikalahari mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mereview AMDAL dan izin lingkungan PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) paska peristiwa meninggalnya Jumiati diterkam harimau dalam konsesi perusahaan. 

Jikalahari juga mendesak Gakkum KLHK menetapkan PT THIP sebagai tersangka tindak pidana kehutanan karena 2.101 ha dari 79.664 ha areal konsesinya berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap berdasarkan SK 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016.

Temuan lainnya, pada 2015 Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Provinsi Riau yang diketuai Suhardiman Amby menemukan, pertama  PT THIP terbukti menanam di luar areal konsesi yang diberikan Kementrian Kehutanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), seluas 7.075 ha. Kedua, menguasai lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.914 ha. Ketiga, dari aspek keuangan dan perpajakan diduga merugikan keuangan negara, daerah, dan masyarakat dalam bentuk potensi pajak P3 (PPn, PPh, dan PBB) kurang lebih Rp 354 miliar pertahunnya. Keempat, PT THIP diduga melakukan pengrusakan lingkungan menanaman di Daerah Aliran Sungai (DAS) pada kategori sungai-sungai kecil.

Sumber peta: Jikalahari.

Manajemen PT THIP ‘Irit Bicara’

Pihak manajemen PT THIP dalam pertemuan itu yang langsung diwakili oleh Head Operation, Siswanta Capah bersama beberapa jajarannya tidak banyak menanggapi apa yang menjadi tuntutan masyarakat petani kelapa Desa Tanjung Simpang. Capah menyampaikan pihaknya melakukan kegiatan replanting sudah sesuai dengan Standar Operational Prosedure (SOP). Begitu juga dengan peroses pemeliharaan, semuanya dilakukan sesuai dengan SOP.

Namun dikakatan dikatakan Capah pihaknya siap dan bersedia memberikan insektisida untuk menyelamatkan kebun kelapa milik masyarakat dari serangan hama kumbang yang semakin meluas.

Foto: Suasana rapat di Lantai 5 Kantor Bupati Inhil

“Sampah-sampah bekas cipingan secara teknis kita rendam. Dengan harapan kalo direndam kumbang tidak bisa berkembang disana, masalah kumbang ini menjadi musuh bagi masyarakat juga musuh bagi kami, masalah hama kumbang adalah persoalan bersama” ujar Capah.

Usai pertemuan, Inhilklik.com mencoba mengkonfirmasi langsung terkait dekumen perizinan dan persoalan lingkungan, Namun Siswanta Capah juga enggan berkomentar. “Saya kira kita mungkin lebih focus ke pertemuan hari ini, konsep kita kan hari ini tuntutan masyarakat masalah kumbang,” ujar capah kepada Inhilklik.com.

Pemerintah Komitmen Segera Selesaikan Masalah Hama Kumbang

Dalam pertemuan itu, Bupati Inhil yang diwakili Sekretaris Daerah, Said Syarifudin berjanji akan menyelesiakan persoalan tersebut secepatnya. Said mengatakan Pemda Inhil akan segera membentuk tim independen yang melibatkan Masyarakat, pihak perusahaan, kepolisian, pemerintah sendiri dan mendatangkan ahli dari lembaga yang independen.

Said mengatakan untuk memutuskan siapa yang harus bertangung jawab atas ganti rugi kelapa masyarakat yang mati dan rusak berat harus ada hasil penelitian yang dilakukan oleh ahli sehingga hasil penelitiannya bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. “Harus ada penelitian yang independen, perusahaan tidak kerja sendiri dan amsyarakat tidak mencari sendiri,” ujar Said.

Said berharap persoalan hama kumbang sesegera mungkin bisa diselesaikan, mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau itu meminta pihak perusahaan segera memberikan racun insektisida untuk kelapa kelapa masyarakat yang masuk yang saat ini mengalami rusak ringan dan sedang akibat hama kumbang. “Yang sudah mati apa boleh buat, kita selamatkan kelapa yang rusak ringan dan sedang. Jangan lama-lama, nanti kita asik bedebat dan berunding kumbang jalan terus, mau tak mau dia (kumbang) sikat terus,” kata Said.

Foto: Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin didampingi Wakapolres Inhil dan Asisten I dan II Setda Inhil.

Tahun 2019 Pemda Inhil melalui Dinas Perkebunan sudah menganggarkan dana untuk mendatangkan tim ahli. Said berharap awal tahun Januari 2019 penelitian kelapangan sudah bisa dilaksanakan. “Pemda akan datangkan tim ahli yang independen, dananya sudah ada, kita pakai dana sendiri biar tidak ada keberpihakan biar tidak ada saling curiga,” kata Said.

Said menegaskan kedua belah pihak harus siap menerima apapun keputusan yang disampaikan oleh tim ahli. Jika hasil penelitian menunjukan hama kumbang berasal dari replanting perusahaan makan pihak THIP harus siap mennganti rugi kerusakan kebun kelapa milik petani. Jika sebaliknya hasil penelitian menunjukan kumbang yang merusak kebun kelapa milik masyarakat bukan berasal dari replanting perusahaan maka masyarakat juga harus siap berlapang dada.

Sekretaris Dinas Perkebunan, Sutarno Wardoyo menambahkan pihaknya sudah menurunkan tim proteksi kelapangan, sesuai data dan fakta dilapangan hasilnya dikatakan Sutarno ada kemirip-miripan dengan beberapa kasus yang pernah terjadi di Inhil, kumbang yang merusak kebun kelapa milik petani memang berasal dari perusahaan, namun untuk kasus di Desa Tanjung Simpang untuk  memutuskannya membutuhkan penelitian tim ahli. “Kita sudah turunkan tim proteksi, memang ada kemirip-miripan, tapi kita tidak berani memutuskan itu harus ada penelitian ahli,” jelas Sutarno. (Ard)