Anies Salam 2 jari di Konfernas Gerindra, Relawan Jokowi Bilang Begini

Senin, 17 Desember 2018

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Mengenakan batik lengan panjang bermotif kuning dan hitam, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hadir di Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra.

Di atas mimbar, Anies mengacungkan dua jari. Tingkah Anies ini mengundang reaksi relawan pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin.

Mantan Mendikbud yang diangkat Presiden Joko Widodo itu, disebut melanggar pasal 281 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satu relawan pro-Jokowi, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), menyebut Anies melanggar UU Pemilu. Juru Bicara GNR Agung Wibowo Hadi mengatakan, tak hanya kehadiran, acungan dua jari Anies juga diduga melanggar UU Pemilu.

"Jelas pejabat publik hadir dalam kampanye harus cuti. Ini Anies hadir dan mengacungkan dua jari di hari kerja," kata Agung kepada wartawan, sebagaimana dilansir Detik, Senin (17/12/2018).

GNR mengaku akan melaporkan Anies ke Bawaslu, atas dugaan kampanye capres-cawapres di hari kerja. "Besok (Selasa, 18/12) kita akan ke Bawaslu, laporkan dugaan pelanggaran kampanye pejabat publik," ungkapnya.

Menurut Agung, sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, harus memenuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama, kata Agung, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Ketentuan ketiga, dia melanjutkan, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Ini harus menjadi pembelajaran bagi pejabat publik, untuk menaati UU yang berlaku. Bawaslu harus segera mengusut kasus ini," pungkas Agung. (rakyatku)