Napi Bom Panci Meninggal di Lapas, PP Muhammadiyah Diminta Advokasi

Senin, 17 Desember 2018

INHILKLIK.COM, SOLO - Narapidana terorisme jaringan bom panci, Wawan Prasetyawan alias Abu Umar, meninggal di RSUD Cilacap, Minggu, (16/12/2018), pukul 19.30 WIB.

Sebelumnya, dia mengeluh demam pada Sabtu, (15/12/2018). Dia sempat diberi obat. Pada Minggu pagi, dia pun dilarikan ke rumah sakit, setelah mengeluh sakit pada lambungnya. Hingga kemudian meninggal pada pukul 19.30 WIB.

Kalapas Batu, Hendra Eka Putranto seperti dilansir Detik, mengatakan, berdasarkan keterangan dokter RSUD Cilacap, Wawan meninggal akibat sakit jantung. "Jantung kalau dari dokter ngomongnya," ujarnya.

Jenazah langsung dipulangkan ke rumahnya, Dukuh Yopaklo RT 25 RW 11, Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Jenazah dimakamkan hari ini di pemakaman desa setempat.

Sementara itu, Islamic Study and Action Center (ISAC) menangkap gejala tidak wajar pada kematian Wawan.

Sekretaris Jenderal ISAC, Endro Sudarsono, meminta DPR dan Komnas HAM, membentuk tim pencari fakta (TPF). Tak hanya untuk Wawan, TPF juga dibentuk terkait napiter lain yang juga meninggal beberapa waktu lalu.

"Tidak hanya di Nusakambangan, beberapa napiter meninggal di LP dalam beberapa bulan terakhir secara berurutan," kata Endro kepada Detik, Senin (17/12/2018).

ISAC meminta PP Muhammadiyah turut melakukan investigasi atas kematian Wawan.
Wawan merupakan napi kasus terorisme jaringan Bahrun Naim, yang terlibat dalam rencana bom bunuh diri di lingkungan Istana Kepresiden.

Dalam rencana ini, Wawan berperan menyimpan bahan peledak dan komponen pembuatan bom di Bekasi. Saat itu, Densus 88 mengamankan bom panci yang mereka rakit. Wawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

"Dia napi kasus teroris dengan hukuman 6 tahun penjara dan dia baru menjalani hukuman 1 tahun," jelasnya.    

Sementara itu, terkait desakan ISAC, PP Muhammadiyah menunggu laporan resmi dari keluarga Wawan.

"Kami memperhatikan dengan seksama kasus ini. Untuk itu apabila keluarga Wawan Prasetyawan meminta bantuan, insyaallah kami akan melaksanakan advokasi," jelas Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, kepada Detik, Senin (17/12/2018).

Menurut Trisno, sebenarnya sudah ada perwakilan Muhammadiyah yang datang ke kediaman keluarga almarhum Wawan. Namun kedatangan perwakilan Muhammadiyah tersebut bukan dalam rangka advokasi.

"Kami (memang) mengumpulkan informasi (atas kematian Wawan). Namun untuk advokasi perlu (permintaan) dari keluarga," ungkapnya.