IDI dan PDGI Minta 3 Dokter Tersandung Kasus Alkes jadi Tahanan Kota

Senin, 17 Desember 2018

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengharapkan 3 dokter yang saat ini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad dijadikan tahanan kota.

"Ada beberapa hal yang menjadi perhatian mengapa kami meminta 3 teman sejawat kami ini dijadikan tahanan kota," ujar Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Dr Daeng M Faqih kepada CAKAPLAH.COM, Senin (17/12/2018).

Adapun yang menjadi perhatian adalah yang pertama tiga dokter tersebut adalah dokter spesialis yang langka di Pekanbaru.

"Kalau ketiga dokter ini tidak melakukan pelayanan maka pelayanan untuk kasus penyakit yang ditangani oleh dokter tersebut Riau akan mengalami gangguan. Kami juga lihat dari informasi antrian pasien yang harus ditolong sangat panjang," Cakap Daeng.

Selanjutnya adalah 3 dokter tersebut bekerja di RSUD Arifin Ahmad, yang di Riau RSUD tersebut jadi rujukan terakhir.

"Kalau tidak dilayani mau berobat kemana lagi pasiennya. Belum tentu selamat pasien kalau berobat ke luar Riau. Selain itu memakan waktu, biaya dan penanganannya tidak maksimal," ucapnya.

Yang ketiga, dokter yang saat ini ditahan tersebut adalah staf pengajar juga. "Kalau mereka tidak di rutan, tentunya mereka bisa berbakti serta bisa mencerdaskan mahasiswa dan anak bangsa," terangnya lagi.

Selain mengharapkan ketiga teman sejawat mereka dijadikan tahanan kota, Daeng mengatakan pihaknya juga meminta seluruh Dokter di Indonesia untuk bertafakur dan mendokan ketiga dokter tersebut agar dimudahkan dalam lasus yang dialami mereka.

"Apalagi besok merupakan hari perdana kasus ketiganya disidangkan. Kami sepakat dokter seluruh di Indonesia mendoakan untuk yang terbaik untuk teman kami. Jadi besok kami semua melakukan doa bersama saat sidang perdana," tukasnya.

"Kami Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia komit memberikan pendampingan dan pembelaan pada sejawat kami," imbuhnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad. Mereka diduga terlibat melakukan Mark up Alkes sebesar Rp420 juta. Kasus ini terjadi dari tahun 2012-2013.

Tiga dokter yang ditahan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan drg Masrizal. Sementara dua rekanan proyek adalah Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Efrianti SKp dan mantan stafnya, Mukhlis.