Pembakar Alquran di Langkat Ditangkap

Sabtu, 29 Desember 2018

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Pelaku pembakaran kitab suci Alquran di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berhasil ditangkap petugas kepolisian, Jumat (28/12/2018).

Saat ini, penyidik Polres Langkat dan Poldasu masih mendalami, apakah pelaku juga yang membakar Alquran di lokasi lainnya di Stabat, Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, pelaku diketahui bernama Zulhamsyah (19) ditangkap di rumahnya di Jalan Listrik, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat pada Jumat pagi sekira pukul 08.00 WIB.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Langkat,” kata Tatan di Medan, Jumat (28/12/2018).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, belum ada motif tertentu pembakaran kitab suci tersebut.

“Pelaku mengaku, alquran yang dibakarnya sudah rusak dan isi bagian dalammya telah banyak yang robek,” jelasnya.

Saat ini, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti alquran yang sudah dibakar.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami kasus ini.

Sebelumnya, pada Senin (24/12) lalu, kasus pembakaran 20 Alquran terjadi di Taman Pendidikan Quran (TPQ) Mujahid Generasi Alquran di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Payamabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Saat ini Polda Sumut tengah menyelidiki kasus tersebut. Namun diakuinya sulit mencari pelaku karena tidak ada kamera pengawas atau CCTV di lokasi.

Polisi baru memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini. Polisi juga berhati-hati menyelidiki kasus ini lantaran menyangkut hal sensitif.

“Kami akan telusuri, apakah pelaku ini merupakan pelaku pembakaran Alquran Senin lalu atau bukan,” tandasnya.


Sumber: pojoksatu