Tiga Perda Masih Proses Registrasi di Kemendagri

Selasa, 01 Januari 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bersama Badan Legislasi Daerah terus bersinergi menghasilkan produk legislasi. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan realisasi peraturan daerah (perda) yang selama ini  intensif dilakukan pembahasan.

    Hanya saja, proses tersebut memerlukan proses yang memerlukan waktu dan tahapan. Seperti tiga ranperda yang saat ini masih menunggu proses registrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi untuk menuntaskan hal tersebut. Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau bersama Pemprov Riau, telah mengesahkan sebanyak 25 peraturan daerah (perda). 22 perda di antaranya, adalah tunggakan tahun 2017.

   “Prosesnya kan terus berjalan. Tiga di antaranya masih proses permintaan nomor register di Kemendagri. Totalnya, ada 25 perda yang disahkan,” paparnya.

 Produk legislasi tersebut meliputi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat. Serta Perda  tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

   Sementar itu tiga pembentukan program perda tahun 2018 yang disahkan DPRD yakni, perubahan kedua atas Perda Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kemudian pertanggungjawaban APBD Provinsi Riau tahun 2017, dan APBD tahun anggaran 2019.

Sedangkan untuk tahun 2019, tambah dia, ada sebanyak 13 ranperda inisiatif DPRD Riau dan enam ranperda yang diajukan Gubernur Riau. Diharapkan proses tersebut dapat rampung di tahun 2019 mendatang. (MCR)