Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Kapal GT di Inhil Dalam Tahap Pemeriksaan Kejaksaan

Kamis, 23 April 2015

post

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Walau telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal GT, tersangka S hingga saat ini masih belum tertahan oleh pihak kepolisian Polres Inhil. "Berkas perkara tersangka telah kita serahkan ke kejaksaan negeri tembilahan. Namun tersangka belum kita tahan karena ada surat keterangan sakit dari dokter, dan ada rekomendasi dari bupati, serta keyakinan penyidik bahwa tersangka tidak akan melarikan diri. Maka tersangka belum ditahan," jelas Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo, Melalui Kasat Reskrim Ade Zamrah.
 
"Untuk proses selanjutnya, pihak kepolisian tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan negeri tembilahan atas berkas  tersangka yang diserahkan. Jika sudah masuk laporan P21 maka wewenang penahan tersangka menjadi pihak kejaksaan, " Tambahnya Sementara itu Kepala kejaksaan negeri tembilahan lulus mustofha melalui Kasipidsus Wiliamson, membenarkan, untuk tersangka korupsi pengadaan kapal GT tersebut, berkas perkara tersangka telah diterima oleh pihaknya. "Berkas perkara telah kita terima, ada 9 tersangka dengan 6  berkas perkara , di mana 8 tersangka sudah diserahkan ke Kejari Provinsi Riau dan telah ditahan di rutan pekanbaru," Ucapnya. Namun untuk tersangka S berkasnya baru diterima kejari dalam minggu ini, dan masih dalam proses penelitian kelengkapan berkas. "Berdasarkan aturan, penelitian berkas dilakukan selama 14 hari tanggal kalender, jika berkas perkara ada kekurangan baru laporan 19 dan akan ada petunjuk dari kejari untuk sampai laporan P21," ujarnya. Setelah berkas P21 baru, kejari tembilahan akan menerima kembali berkas perkara tersebut beserta tersangka untuk dilakukan penahanan dan sidang di kejati provinsi"Pungkasnya (Aditya)
Foto: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tembilahan.