Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan, Ini Perjanjian dengan Pemerintah

Jumat, 18 Januari 2019

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir segera menghirup udara bebas. Dia menyepakati perjanjian dengan pemerintah.

Abu Bakar Ba'asyir menjalani hukuman sejak 2011 lalu. Normalnya, dia baru bebas pada tahun 2026. Namun, karena kondisi kesehatannya yang menurun, pemerintah mengambil keputusan untuk membebaskannya.

Ba'asyir menyambut baik keputusan tersebut. "Beliau langsung bersyukur, alhamdulillah. Terlebih ini bebas tanpa syarat seperti kemauan beliau," ujar orang dekat Ba'asyir, Hasyim Abdullah, Jumat (18/1/2019).

Pembebasan Ba'asyir rupanya atas upaya Yusril Ihza Mahendra. Dia berbicara langsung Ba'asyir lalu mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan.

Jokowi menyetujui usulan Yusril. Kabar gembira itu langsung disampaikan Yusril di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019). Di tempat itu, Yusril sekaligus didaulat menjadi khatib dan imam salat Jumat.

Yusril mengatakan, Presiden Jokowi merasa iba terhadap kondisi kesehatan Abu Bakar Ba'asyir yang sudah menginjak usia 81 tahun. Apalagi kondisi kesehatannya yang terus menurun.

"Sebelumnya saya sudah berbicara dengan Abu Bakar, dan menyampaikannya kepada Presiden. Respons presiden pun baik dan setuju jika Abu Bakar dibebaskan," jelas Yusril seperti dikutip dari Tempo.

Namun, pembebasan itu bersyarat. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu harus menandatangani kesepakatan.

Setelah bebas, Ba’asyir setuju untuk fokus istirahat. Dia bersedia tidak menerima tamu siapa pun dan tidak akan berceramah di mana-mana yang penting bisa dekat dengan keluarga. (rakyatku)