Jokowi Akui Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Atas Usulan Yusril

Jumat, 18 Januari 2019

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi menjelaskan keputusannya untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Menurutnya, itu usulan dari beberapa pihak, termasuk pakar hukum Yusril Ihza Mahendra.

Jokowi mengatakan, pembebasan bersyarat tersebut dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan. Saat ini, Abu Bakar Ba'asyir sudah berusia 81 tahun dan sakit-sakitan.

"Artinya beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan. Termasuk kondisi kesehatan," kata Jokowi kepada wartawan di Pondok Pesantren Darul Arqam, Jalan Ciledug, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).

Jokowi menegaskan, pertimbangan itu dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra.

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dibahas sejak awal 2018. Hari ini, Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa Jokowi sudah menyetujui pembebasan tersebut dengan beberapa syarat yang telah disetujui Ba'asyir.

Meski demikian, Jokowi menegaskan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir akan dilakukan oleh pihak kepolisian. "Prosesnya nanti dengan Kapolri. Detailnya tanya ke Kapolri," katanya seperti dikutip dari Detikcom.

Sebelumnya, Yusril menyatakan, dirinya sempat bertemu dan berbicara langsung dengan Abu Bakar Ba'asyir. Dari hasil pertemuan itu, dia lalu mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk membebaskan pimpinan Ponpes Al Mukmin Ngruki tersebut.