Soal APK yang Langgar Peraturan, Bawaslu Inhil Surati Parpol

Kamis, 24 Januari 2019

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir resmi melayangkan surat kepada partai politik, terkait peringatan penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan, Kamis (24/1).

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Dong, SP selaku Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran menyampaikan, pelanggaran APK didominasi oleh Caleg yang memasang di tiang listrik, pepohonan, fasilitas pemerintah dan persimpangan jalan strategis.

“Secara aturan kami menyurati partai politik, karena dalam hal ini partai politik adalah sebagai peserta pemilu. Sehingga kami meminta kepada parpolnya, untuk menginfokan kepada calegnya yang memasang APK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, setelah surat peringatan diberikan namun tidak diindahkan oleh parpol yang bersangkutan, pihaknya bersama Satpol-PP akan mengadakan penertiban dan penurunan APK yang terpasang pada tempat atau titik yang dilarang di dalam peraturan perundang-undangan.

“Langkah selanjutnya, dalam waktu 3×24 jam, Bawaslu bersama Satpol-PP akan mengadakan penertiban dan atau penurunan terhadap APK dan Bahan Kampanye yang melanggar dan tidak menertibkan atau menurunkan setelah dilayangkan surat peringatan,” pungkasnya. Rls