Tak Terdaftar di DPT Pemilu 2019? Lapor ke Posko Pengaduan Terdekat

Kamis, 24 Januari 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Angota Bawaslu Riau, Neil Antariksa menyebutkan pihaknya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang tidak terdaftar di DPT Pemilu 2019. Posko ini dibuka di tingkat desa/kelurahan dan juga tingkat kecamatan.

Tak hanya Bawaslu, Neil mengatakan pihaknya juga telah menyurati KPU Riau untuk tetap membuka posko pengaduan masyarakat di masing-masing Panitian Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan ataupun ditingkat kecamatan.

Pembukaan posko pengaduan ini salah satunya disebabkan oleh tak ada lagi pencocokan dan penelitian (coklit) pada Pemilu 2019. KPU hanya menggunakan data pada Pilgub Riau 2018 lalu untuk kemudian diperbaiki dan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2019.

"Nah, posko pengaduan ini dibuka bagi masyarakat yang belum terdaftar. Posko pengaduan ini dibuka oleh baik Bawaslu Riau maupun KPU Riau," kata Neil.

Sementara itu, bagi masyarakat yang akan mencoblos tidak di daerah dia terdaftar di DPT, Neil mengimbau agar melapor ke PPS setempat. Hal ini agar KPU bisa memasukkan masyarakat tersebut ke daftar pemilih tambahan.

"Cara pindah memilih cukup mudah. Lapor dulu ke PPS tempat masyarakat itu terdaftar. Nanti akan diberikan formulir model A-5, artinya pindah tempat memilih," terang Komisioner KPU Riau,  Syapril Abdullah.

Setelah mendapat formulir model A-5, masyarakat kemudian melapor ke PPS tempat dia akan memilih. Laporan ke PPS ini dengan menunjukkan formulir model A-5, dan minimal harus melapor H-3 sebelum pencoblosan. (bpc)