5 Kasus Korupsi Menanti Ahok, KPK Pastikan Tindaklanjuti

Sabtu, 26 Januari 2019

INHILKLIK.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat terkait tindakan yang patut diduga merugikan keuangan negara.

“Semua yang dilaporkan di KPK itu pasti ditindaklanjuti,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/1).

Pernyataan Laode disampaikan saat wartawan meminta pandangannya soal bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dari hukuman penjara.

Laode menegaskan bahwa penegakan hukum oleh KPK akan terus berjalan dan akan menindak bagi siapapun pelakunya.

Hanya saja, lanjutnya, tugas KPK tetap mengacu pada kaidah hukum soal keterpenuhan alat bukti yang mendukung adanya satu perkara.

“Kapi kalau tidak (ada alat bukti), enggak bisa juga dipaksain,” demikian Laode.

Sejumlah kasus dugaan korupsi kembali mencuat setelah Ahok murni dari kasus penistaan agama. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dikaitkan dengan sejumlah kasus korupsi.

Beberapa kasus yang menyeret nama Ahok yakni pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, reklamasi Teluk Jakarta, pembelian lahan di Cengkareng, pengadaan bus Trans Jakarta senilai Rp1,2 triliun, dan pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).

Dalam kasus pengadaan bus Trans Jakarta senilai Rp1,2 triliun,pPerkara ini terbukti merugikan negara ratusan miliar rupiah. Saat itu, bus yang belum sebulan didatangkan dari Tiongkok berkarat dan rusak sehingga tidak bisa digunakan.

Sementara kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), disinyalir merugikan negara hingga Rp 50 miliar rupiah. Kasus ini sempat membuat Ahok berseteru dengan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Haji Lulung.

Pada kasus UPS, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua orang pejabat kepala dinas dan satu orang perusahaan rekanan sebagai tersangka.

Kasus ketiga yang siap kembali menyambut kebebasan Ahok dari rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ialah kasus dugaan korupsi pembelian tanah milik rumah sakit Sumber Waras oleh Pemda DKI, dengan harga yang jauh di atas pasaran.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun fiskal 2014 tersebut, BPK mensinyalir adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar akibat perkara ini.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Prabowo Soenirman pun mengharapkan agar perkara yang menggantung penyelesaiannya ini, kembali dilanjutkan prosesnya secara hukum. (pojoksatu)