
post
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Upaya penyelamatan dan pembenahan perusahaan air minum milik daerah di Kabupaten Indragiri Hilir, ternyata tak sepenuhnya mendapat dukungan penuh oleh pemerintah daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Pasalnya, setelah dua tahun berjalan, kini peraturan daerah nomor 2 tahun 2013, tentang penyertaan modal sebesar 2 miliar, nampaknya kembali tidak dianggarkan. Padahal, dengan kondisi perusahan tersebut serba terpuruk, di mana piutang pelanggan sekitar Rp12 miliar dan piutang PDAM sendiri mencapai Rp7 miliar. Tentu bantuan penyertaan modal dari pemerintah daerah sangat berarti bagi perusahaan dalam melalukan pembenahan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para pelanggan. Terlebih lagi persoalan ini telah diketahui oleh Pemda dan Dewan. "Berdasarkan temuan dari Plt sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Kabupaten Inhil, menyatakan bahwa Perda nomor 2 tahun 2013 tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan, dan sepertinya tahun ini juga," sesal Direktur baru PDAM Tirta Indragiri, Agustian Rasmanto, belum lama ini. Agus mengatakan, di dalam Perda pasal 4 dan 5 , jelas sekali menyebutkan, bahwa setiap tahun pemerintah daerah akan menyertakan bantuan modal senilai Rp2 miliar kepada PDAM dan itu pun bisa meningkat angkanya sesuai kemampuan APDB. "Dengan kondisi begini, Rp2 miliar pun tak apa, itu saja sudah sangat membantu," Ungkapnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, persoalan ini telah disampaikan pihaknya ke Komisi III DPRD Kabupaten inhil, saat diundang menghadiri rapat dengar pendapat atau hearing, pada beberapa waktu yang lalu, namun dirinya tidak mendapat respon dan jawaban yang memuaskan. "Ini sudah kita sampaikan ke Komisi III DPRD Inhil, saat hearing kemarin, dijawab ya seperti itu lah adanya, karena dalam penyusunan anggaran ada mekanisme, seperti lewat musrenbang," Ujarnya. Tidak hanya itu, dari laporan temuan BPK lainnya, untuk bantuan yang diberikan dalam RPJPD dan RPJMD serta rencana induk sistem penyediaan air minum kepada PDAM porsinya sangat kecil, dan kalau pun berubah pada tahun 2017. Sementara air merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. "Berkemungkinan PDAM baru bisa dibantu tahun 2017. Lama sekali," keluhnya. Dampak dari tidak berjalannya Perda itu, sambung agus, juga berimbas pada para investor yang enggan berinvestasi, baik itu investasi alat maupu menegemen, karena mereka mempertanyakan dasar hukum atas Perda tersebut. "Untuk itu ia berharap, kedepannya Perda ini bisa dijalankan seperti seharusnya, sehingga dapat meringankan beban perusahaan dalam upaya penyelamatan, pembenahan guna meningkatkan kuantitas dan kualitas air bagi masyarakat," Tutupnya. (Aditya) Foto: Direktur PDAM Tirta Indragiri, Agus Rosmanto