Komisaris PT Anugerah Dari Alam Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 19 Februari 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Dr. Hinsatopa Simatupang, KOmisaris PT Anugerah Dari Alam, dituntut seama tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dinilai terbukti bersalah pemalsuan surat SKGR, sesuai Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan ini diajukan Jaksa Penuntut Umum, Erik SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, pada persidangan yang digelar, Selasa, 19 Februari 2019. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar tahun 2012 lalu. Dalam dakwaan disebutkan perbuatan berawal dari adanya sengketa lahan di sekitar kuburan yang menjadi akses jalan menuju lahan terdakwa Hinsatopa.

Terdakwa yang memperoleh kabar adanya sengketa lahan tersebut disebut memerintahkan saksi untuk membeli lahan tersebut dan membaliknamakannya kepada Lamsana Sirait. Namun pemilik lahan saat itu tidak bersedia menjual, hingga akhirnya terbit SKGR yang belakangan, saksi yang disebutkan merupakan sempadan pada SKGR 595 tersebut tidak mengakuinya.

Sementara dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan, Hinsatopa didakwa bersama-sama mantan lurah Gusril, Fadliansyah, Budi Marjohan, pengacara Agusman Idris dan Poniman terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012.

SKGR itu  diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012. Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04 telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru. (bertuahpos)