Hakim Kaget Anak Buah SF Haryanto Banyak Masuk Penjara

Kamis, 28 Februari 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Dahlia Panjaitan SH, kaget atas kepemimpinan SF Haryanto, yang saat ini menjadi salah satu pejabat di Kementerian PUPR. Pasalnya, banyak anak buahnya yang masuk penjara akibat terjerat korupsi.
 
Hal ini disampaikan Dahlia Panjaitan SH, Kamis (28/2/2019), ketika mengadili perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa air minum sebesar Rp3,8 miliar pada Dinas PU Cipta Karya Provinsi Riau tahun 2013 lalu, dengan terdakwa, Edi Mufti, PPTK, Sabar Stefanus, kontrakror dan Syaftizal Taher.
 
"Waduh, ini Pengguna Anggarannya SF Haryanto lagi,  dimana dia ini sekarang? banyak yang tak beres kerjaan saat dia PA nya, banyak anak buahnya yang masuk penjara dalam kasus korupsi, seperti waktu dia menjabat Kadispenda Riau, kemudian ini lagi (korupsi proyek pipa, semuanya berjalan asal-asalan. Saya tahu betul karena saya juga mengadili perkaranya," tegas Dahlia Panjaitan.
 
Baik Dahlia Panjaitan, maupun dua hakim lainnya yang mengadili perkara ini, mengingatkan kepada para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, maupun para ASN di Riau, agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada, jika tidak sanggup agar mrngundurkan diri, dari pada dikejar-kejar dan akhirnya masuk penjara.
 
"Kalau kalian tak sanggup bekerja, atau tidak dilibatkan, sebaiknya tegas saja mengundurkan diri, jangan seperti kerjaan para saksi sekarang, ditunjuk sebagai pengendali kegiatan, ternyata hanya satu kali turun kelapangan, kemudian ditunjuk sebagai koordinator teknis, tetapi tidak dilibatkan namun disuruh tandatangan mau saja, seolah-olah terlibat dalam proyek yang akhirnya dikorupsi," tegas Dahlia dan dua hakik lainnya.
 
Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Heri Iksan, Pengendali Kegiatan, sekaligus menjabat Kasi Air Bersih Finas PU Cipta Karya Provinsi Riai tahun 2013. Kemudian, Hendri, Koordinator Tim Trknis, Santi, Kasubag Keuangan.
 
Pada kesempatan tersebut, majelis hakim, menyatakan, para saksi berpotensi sebagai tersangka. Atas hal tersebut, para penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para saksi sebagai tersangka, terutama Heri Iksan, yang merupakan atasaln langsung terdakwa Edi Mufti.
 
Usai mendengar ketetangan para saksi, majelis hakim meminta kepada saksi Heri Ikhsan dan Heri untuk hadir di persidangan, apabila sewaktu-waktu kembali dipanggil. (bpc)