DPRD Riau Duga Sinar Mas Lakukan Pengemplangan PSDH Rp400 Miliar

Jumat, 01 Maret 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby menduga Perusahaan Sinar Mas Group telah melakukan pengemplangan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) tahun 2018 sebesar Rp400 miliar.

Dikatakan Suhardiman, hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Riau melakukan hearing dengan Sinar Mas Group beberapa waktu lalu.

"Ada 18 perusahaan Sinar Mas Group yang kita panggil. Pada hearing itu, diketahui ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang namanya PSDH dari Sinar Mas Group. Artinya, setiap ton kayu dikenakan beban PSDH," kata Suhardiman kepada bertuahpos.com, Jumat 1 Maret 2019.

Dijelaskan Suhardiman, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutaban (Kemen LHK) Nomor P64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017, per ton kayu dikenakan beban PSDH dengan tarif Rp8.400 per ton.

"Sampai Desember 2018 lalu, laporan yang masuk ke kas kita baru Rp18 miliar bersumber dari Indah Kita Pulp dan Paper (IKPP). Kita cek dengan data Grup Sinar Mas, Direktur Utama Edi Harris menyebutkan sudah menyetor Rp84 miliar. Dana itu menurut Bapenda Riau langsung ditransfer ke rekening kabupaten/kota daerah penghasil," ujar Suhardiman.

Dilanjutkan Suhardiman, kapasitas pabrik IKPP per tahun 12 juta ton. Jika 12 juta ton kayu dikalikan Rp8.400 sesuai dengan P64 KemenLHK, maka akan didapatkan hasil Rp1,8 triliun. Sementara, Sinar Mas Group baru membayarkan PSDH-nya Rp84 miliar hingga Desember 2018.

"Kalau kita anggap saja hanya separuh dari 12 juta ton kayu itu yang berasal dari Riau, berarti ada 6 juta ton kayu Riau yang masuk ke pabrik IKPP. Mestinya, ada uang yang masuk Rp504 miliar jatah Provinsi Riau. Namun, baru Rp84 miliar," tambahnya lagi.

Dengan demikian, DPRD Riau menduga Sinar Mas Group melakukan pengemplangan atau PSDH sebesar Rp400 miliar pada tahun 2018. Komisi III DPRD Riau akan meminta KemenLHK dan pihak terkait lainnya untuk mengusut kasus ini.

Suhardiman Amby kemudian menyebutkan 18 perusahaan tersebut adalah PT Arara Abadi, PT Satria Perkasa Agung, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Ruas Utama Jaya, PT Riau Abadi Lestari, PT Sekato Pratama Makmur, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Agung Satria Perkasa, PT Suntara Gajapati, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung Serapung, PT Putra Riau Perkasa, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, PT Bina Duta Laksana, PT Riau Indo Agropalma, PT Bina Daya Bentala dan PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dengan pabrik di PT Indah Kiat Pulp and Paper.

Sementara itu, pihak Sinar Mas Group menolak dikatakan mengemplang Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dengan nilai Rp400 miliar oleh DPRD Riau.Humas Sinar Mas Group wilayah Riau, Nurul Huda mengatakan pihaknya selalu taat dan patuh hukum.

"Maaf, selama ini perusahaan selalu taat dan patuh membayar pajak sesuai ketentuan hukum dan Undang-Undang yg berlaku di negara kita," ujar Nurul kepada bertuahpos.com.

Artinya, jika ada perbedaan perhitungan antara DPRD Riau dan Sinar Mas Group, Nurul meminta harus ada verifikasi dari pihak-pihak terkait.

"Jadi jikapun ada data perhitungan yang berbeda, tentu data tersebut juga harus di verifikasi oleh dan pihak-pihak terkait," tambah dia.