SUPER SADIS! Buntut Cinta Segitiga, Eljon Manik Dibungkus Plastik, Digantung di Jembatan

Kamis, 07 Maret 2019

INHILKLIK.COM, BEKASI - Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengungkap kasus penemuan mayat pria terbungkus kantong plastik di jembatan Kali Cibening, Bekasi.

Dikutip inhilklik.com dari laman pojoksatu.id, Tim gabungan dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota, berhasil menangkap dua pelaku pasangan suami istri berinisial SJ dan Wati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Argo Yuwono menjelaskan, kejadian ini berawal dari kecemburuan pelaku SJ terhadap korban Eljon Manik.

Eljon menjalin hubungan gelap dengan Wati, istri SJ. Hubungan Eljon dan Wati sudah lama terjalin. Bahkan, keduanya sudah kumpul kebo sebelum Wati menjalin hubungan dengan SJ.

Setelah menjalin hubungan dengan SJ, Wati masih sering kencan dengan Eljon Manik. Hubungan gelap Wati dan Eljon akhirnya diketahui pelaku SJ.

Tak pikir panjang, SJ nekat menghabisi Eljon. Mayatnya dimasukkan ke dalam kantong plastik, kemudian diikat di kali Cibening Bekasi.

“Jadi sebelum menjalin hubungan dengan SJ, Wati sudah melakukan kumpul kebo dengan korban Eljon Manik,” kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3).

Atas kejadian inilah, pelaku berinisial SJ nekat menghabisi nyawa Eljon di kontrakan Wati.

“Eljon sendiri waktu itu sedang mengantar Wati ke kontrakan Wati di Bekasi,” tutur Argo.
 
Pada saat itulah, SJ melampiaskan rasa sakit hatinya kepada korban. Ia membunuh korban dengan menggunakan tabung gas.

“Sempat terjadi keributan dengan korban, dipukul kepala korban dengan gas elpiji 6 kali,” ungkap Argo.

Keributan yang berujung pembunuhan itu disaksikan oleh Wati. Bahkan, Wati turut membantu SJ memasukkan mayat korban ke dalam kantong plastik.

“Mayat korban sempat didiamkan semalaman, dibungkus dengan plastik,” terang Argo.

“Besoknya korban dibuang kekali dan ditemukan warga dengan jasad dibungkus plastik,” sambung Argo.

Sementara itu, dari hasil hubungan SJ dan Wati melahirkan anak berusia 2 bulan.

“Sekarang bayi itu dititipkan ke panti asuhan,” beber Argo.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Senin (4/3/2019), warga digegerkan penemuan mayat yang dibungkus kantong plastik dan diikat di jembatan Kali Cibening, Bekasi.

Dari penyelidikan polisi diketahui bahwa korban adalah Eljon Manik, warga Bekasi, asal Sukomanunggal, Jawa Timur.