Wabup Bengkalis Dua Kali Mangkir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Selasa, 19 Maret 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, dua kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tembilan, untuk memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terkait korupsi proyek pemasangan pipa sebesar Rp4,8 miliar di Tembilahan tahun 2013 lalu.

Sesuai jadwal, Selasa (19/3/2019), Wabup Bengkalis, Muhammad dijadwalkan hadir dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang mengadili perkara korupsi pengadaan pipa dengan terdakwa Edi Mufti, PPTK, Sabar Stefanus, kontrakror dan Syaftizal Taher.

Namun setelah ditunggu, Muhammad ternyata tidak hadir, sehingga Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi lainnya, di antaranya Rio Amdi selaki Panitia Lelang dan Tri selaku tim PHO.

Pada persidangan ini, majelis hakim terlihat kesal terhadap para saksi karena tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya, sehingga baik proses administrasi maupun di lapangan amburadul.

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Dice SH, yang juga Kasi Pidsus Kejari Tembilahan, ketika ditemui usai sidang, mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan panggilan kepada Wabup Bengkalos Muhammad untuk hadir di persidangan, Selasa mendatang. Jika tidak hadir, pihaknya berencana akan melakukan panggilan paksa terhadap yang bersangkutan.