Bawaslu Riau Tegaskan Kampanye Terbuka Dilarang Melibatkan Anak-anak

Selasa, 26 Maret 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa menegaskan anak-anak dilarang dibawa dan dilibatkan dalam kegiatan kampanye.

Hal tersebut diungkapkan Neil kepada bertuahpos.com, Selasa 26 Maret 2019.

"Ya, dalam kampanye rapat umum ada beberapa hal yang harus ditaati. Politik uang, itu jelas dilarang. Begitu juga anak-anak, tidak boleh dibawa dan dilibatkan dalam kegiatan kampanye terbuka," jelas Neil.

Dilanjutkan Neil, waktu dan zona kampanye juga harus diperhatikan oleh peserta pemilu. Selain itu, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) juga harus diurus.

"Jika melanggar, bisa dikenai sanksi administratif, bahkan bisa dibubarkan Bawaslu," pungkas dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Calon presiden (capres) 01, Joko Widodo dijadwalkan melakukan kampanye terbuka hari ini di Dumai, Selasa 26 Maret 2019.

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Riau, Idris Laena mengatakan acara kampanye terbuka Jokowi akan mengambil tempat di Bundaran Bukit Gelanggang, Kota Dumai. Acara kampanye terbuka ini akan diisi dengan sejumlah kegiatan, seperti penampilan seni dan karnaval budaya.