Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Inhil Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Buat Surat Penundaan Penahanan

Senin, 06 April 2015

post

Ilustrasi (Tribunnews.com)
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Zanuddin Acang SH Kuasa Hukum Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsiapn Inhil akan membuat surat untuk tidak dilakukannya penahanan terhadap kliennya.

"Hari ini juga kami akan membuat surat penundaan penahanan mengingat posisi beliau Herlina yang kini ditetapkan sebagai tersanka, sebagai pejabat dan sekali lagi ini merupakann dugaan," sebut Acang seperti dilansir redaksiriau.com.

Untuk diketahui, anggota Tipidkor Polres Inhil terlihat memasukan beberapa berkas kedalam kardus mie instan.

Herlina diduga terlibat dalam tindak pidana Korupsi Pengadaan Buku dengan pagu kurang lebih Rp220 juta. (*)