INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Indragiri Hilir (Inhi) Herlina SSos MSi melalui Kuasa Hukumnya Zainuddin Acang SH mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Polres Inhil --menggeledah-- sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Memang ada izin dari Polres Inhil untuk melakukan penggeledahan disini --kantor perpustakaan dan kearsiapan--, penggeledahan tersebut untuk penggumpulan barang bukti penggadaan buku," sebut Zainuddin Acang. Senin (6/4/15) kepada awak media.
Acang mengunggkapkan bahwa barang-barang yang disita oleh Tipidkor Polres Inhil adalah buku-buku dan dokumen terkait seperti kontrak, bukti pencairan, serah terima barang.
Ia menyebutkan bahwa proyek pengadaan buku berpagu Rp220 Juta dilaksanakan dilapangan.
"Sampai detik ini proyek tersebut dilaksanakan di lapangan," sebutnya. (redaksiriau)