
post
INHLKLIK.COM, TEMBILAHAN -Musda KNPI Inhil tinggal menghitung hari yang mana tahapan-tahapannya sudah dimulai sejal 1 April 2015, kandidat-kandidat calon ketua KNPI selanjutnya pun sudah ramai bermunculan. Apa saja syarat-syarat untuk bisa mencalonkan diri menjadi ketua KNPI periode 2015 - 2018 ?, berikut syarat-syaratnya seperti informasi yang dihimpun INHILKLIK.COM dari panitia pelaksana. 1. Menyampaikan surat pertanyataan kesediaan untuk dipilih sebagai ketua DPK. KNPI Kabupaten Indragiri Hilir periode 2015-2018 kepada Panitia MUSDA XII selambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2015 pukul 16.00 WIB di Sekretariat Panitia; 2. Mendapat rekomendasi tertulis dari KNPI Kabupaten, OKP, PK KNPI Kecamatan yang berhimpun dalam KNPI dan atau dari OKP yang lebih tinggi (Tingkat Provinsi Riau) yang disampaikan kepada panitia Musda; 3. Maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun (belum berusia 41 tahun saat pelaksanaan musda), dibuktikan dengan KTP Asli yang masih berlaku dan akte kelahiran dan Ijazah Asli. 4. Berakhlak mulia, memiliki prestasi da dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari norkoba yang dibuktikan dengan surat dari dokter rumah sakit; 5. Tidak sedang menjalani hukuman pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; 6. Pernah menjadi Ketua OKP Kota/Kabupaten dan atau Ketua KNPI Kecamatan atau Pengurus DPD KNPI Kabupaten/Kota dibuktikan dengan SK kepengurusan asli; 7. Menyampaikan daftar riwayat hidup dan rencana strategis pelaksana visi dan misi KNPI kepada seluruh peserta Musda; 8. Warga Negara Indonesia berdomisili di Kabupaten Indragiri Hilir dibuktikan dengan KTP Asli yang masih berlaku; 9. Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, permufakatan Pemuda Indonesia dan AD/ART KNPI; 10. Bakal Calon dinyatakan sah sebagai bakal calon Ketua DPK. KNPI Kabupaten Indragiri Hilir periode 2015-2018 setelah di verifikasi oleh Steering Committe Panitia Musda. (Aditya)