Warga Kota Pekanbaru Dapat Keringanan Bayar PBB

Senin, 08 Juli 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Menyambut hari jadi Pekanbaru ke-235, Pemerintah Kota bakal memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak hanya mengurangi sanksi administratif, Pemko juga bakal melakukan penghapusan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, pengurangan sanksi ini berlaku sejak tanggal 24 Juni sampai 23 Juli 2019.

"Jadi sebelum jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 31 Agustus 2019, kami dari Bapenda Pekanbaru mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Pekanbaru untuk segera membayarkan PBB agar terhindar dari sanksi administratif,"kata Zulhelmi Arifin.

Pembayaran PBB ini dapat dilakukan di BNI, Bank Riau Kepri (BRK), Bank BJB, Alfamart, Indomart dan juga bisa di kantor Bapenda Pekanbaru serta Kecamatan dan UPT Terdekat.

"Jadi masih bersempena dengan hari jadi Pekanbaru, kami akan memberikan hadiah kepada seluruh masyarakat Pekanbaru dengan memberikan penghapusan denda pajak tahun lalu selama satu bulan. Nah, berlakunya mulai dari tanggal 24 Juni sampai 23 Juli 2019,"cakapnya.

Masih dikatakan Ami, untuk syarat administrasi penghapusan PBB yakni masyarakat tinggal melampirkan bukti SPPT.

"Persyaratannya, sayangi dan cintailah Kota Pekanbaru. Artinya dia (masyarakat), melampirkan SPPT yang lama, nanti kita punya perhitungannya, berapa pokoknya, berapa dendanya. Denda akan dihapus, pokok wajib dibayar," sambungnya.

Untuk itu, mantan Camat Rumbai ini mengimbau agar masyarakat Pekanbaru taat membayarkan pajak. Hal ini semata-mata untuk pembangunan Kota Pekanbaru.

"Kita juga mengimbau sampai jatuh tempo tanggal 31 Agustus, agar masyarakat segera membayar kewajibannya kepada pemerintah, ini semata mata untuk membangun kota kita ini. Ini tentunya dari sumber daerah kita sendiri," pungkasnya. (MCR)