Ini Jalan Terakhir Partai Golkar Hentikan Kisruh Internal

Senin, 30 Maret 2015

post

Foto: Okezone
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Agung Suprio mengatakan, satu-satunya jalan yang bisa ditempuh Partai Golkar untuk tidak menambah runcing kisruh yaitu cooling down dan menunggu putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hasil dari putusan tersebut, lanjutnya, harus bisa diterima secara legowo, baik oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) maupun kubu Agung Laksono. Kedua belah pihak juga harus bersepakat tidak kembali menggugat hasil putusan itu nantinya.

"Keduanya sebaiknya menunggu keputusan pengadilan, kalau misalnya pengadilan menolak, maka kuat kedudukan bagi Agung dan mau tidak mau Ical harus memberikan keleluasan untuk Agung memimpin. Kalau kemudian diterima maka artinya Agung itu tidak boleh melakukan apapun karena posisi Ical lebih kuat," kata dia kepada Okezone, Selasa (31/3/2015).

Seharusnya, drama perebutan Fraksi Golkar harusnya tidak perlu terjadi jika kubu Agung mau menunggu hingga putusan inkracht. Begitupun dengan kubu Ical, angket untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pun sebaiknya tak perlu dikeluarkan secara tergesa-gesa.

"Jadi lebih baik Agung ini menunggu pengadilan PTUN. Memang sebaiknya kubu Ical juga tidak mengeluarkan angket karena kedua belah pihak harus menunggu pengadilan dan angket itu juga masih lama menunggu paripurna, sangat panjang," tegasnya.

Dia juga menyarankan agar Menkumham tak lagi mengeluarkan banding, saat putusan PTUN sudah dikeluarkan. Jika tetap dilakukan, hal itu hanya akan mengulang kejadian di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Pemerintah tidak perlu naik banding, jangan juga pemerintah membatalkan, itu efek bisa jadi seperti PPP," simpulnya.

Seperti diberitakan, jajaran kepengurusan Agung Laksono menggeruduk lantai 12 Gedung DPR. Mereka ingin mengambil alih fraksi. Drama perebutan Fraksi Golkar itu pun berakhir dengan pengusiran anggota polisi oleh kubu Agung Laksono. (Okezone)