Pembentukan Desa Adat di Indragiri Hilir Masih Terus Dikaji

Rabu, 25 Maret 2015

post

Peta Inhil / Internet
INHILKLIK.COM - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir, masih terus mengkaji wacana pembentukan desa adat di daerah pesisir Provinsi Riau itu.

"Pembentukan desa adat memerlukan kajian terlebih dahulu, dan untuk menentukan hal tersebut tidaklah mudah," kata Kepala BPMPD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Yulizal, di Tembilahan, Selasa.

Yulizal mengatakan salah satu indikator yang harus dipenuhi dalam menentukan desa adat yaitu masih diberlakukannya adat oleh masyarakat yang berdomisili di desa tersebut.

"Misalnya saja seperti adat yang dulunya digunakan di daerah Kecamatan Kemuning, yaitu jika ada muda-mudi yang belum memiliki ikatan pernikahan dan mereka berpacaran hingga pukul 9 malam, maka mereka akan dinikahkan oleh warga setempat," ujarnya.

Contoh tersebut, jelasnya, hanya sekedar gambaran saja, dan diakuinya untuk Kabupaten Inhil masih dicari desa yang sampai saat ini masih menggunakan adat dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya.

"Jika sudah ada Desa adat maka hukum yang berlaku di desa tersebut sesuai dengan adat yang diterapkan dan berlaku disana," ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa desa yang berada di Kabupaten Inhil yang hingga saat ini masih menggunakan dan menerapkan hukum adat dan ketentuan adat lainnya adalah di sekitar Kecamatan Mandah dan Tanah Merah.

"Suku Laut atau Duanu rata-rata sampai saat ini juga masih menggunakan adat dalam kesehariannya," ungkapnya.

Kemudian disamping itu dia menjelaskan untuk penetapan desa adat di Kabupaten Inhil masih akan dikoordinasikan kembali dengan pihak-pihak terkait.

"Untuk di Inhil kami masih akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, sebab jika sudah ditetapkan sebagai Desa Adat maka ketentuan yang berlaku di desa tersebut akan akan sedikit berbeda dengan desa biasa," tutupnya. (*)


Source: ciputranews.com