Anaknya Ditangkap karena Sabu, Sri Bintang Pamungkas Salahkan Jokowi

Ahad, 29 September 2019

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas (SBP) angkat bicara terkait penangkapan putrinya dengan tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurutnya, penangkapan terhadap Husni Husti Yusuf (HHY) alias Lea itu dikarenakan sikap kritisnya yang ingin menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian disampaikan SBP dikutip PojokSatu.id dari RMOL, Minggu (29/9/2019).

“Ini karena kasusku, karena aku ngomong macam-macam di depan MPR, jadi yang disasar aku,” katanya.

Kendati demikian, SBP menegaskan hal itu sama sekali tak akan mengendurkan sikapnya selama ini.

“Tapi ya silakan saja kalau kalian (polisi) mau memperkosa (anaknya), saya tetap akan menjatuhkan Jokowi,” ucapnya.

Aktivis 98 itu menyampaikan, apa yang dilakukannya selama ini bukan soal dendam pribadi.

“Ini bukan soal dendam, tapi secara konstitusional Jokowi memang harus sudah jatuh,” tegasnya.

Karena itu, ia menganggap kasus narkoba yang menjerat Lea adalah kasus yang dibuat-buat oleh polisi.

“Ya sebenarnya peristiwa lamalah. Pernah (ditangkap) tapi langsung bebas karena tidak ada bukti,” katanya.

“Sekarang dimainkanlah, dan tidak ada surat apapun, surat penangkapan tidak ada, surat penggeledahan tidak ada,” pungkasnya.


Kasubdit III Ditresnaskoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang menyatakan, HHY alias Lea ditangkap di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Sri Bintang Pamungkas dan istrinya.

“Kita sudah tanya langsung ke beliau (Sri Bintang Pamungkas) ini adalah puterinya, juga ibunya sudah datang ke kantor sini. Kita konfirmasi apakah ini putri dari ibu? Dinyatakan ini benar putrinya,” tuturnya.

Dalam pengakuannya, aktivi 98 itu mengaku tidak mengetahui bahwa putrinya selama ini mengkonsumsi sabu di dalam rumah.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, mungkin baru beliau mengetahui. Saya rasa beliau sudah tahu juga, pasti dia juga bertanya kepada anaknya juga,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan anak Sri Bintang Pamungkas, sabu tersebut didapat dari seorang bandar sabu berinisial D yang berdomisili di Cipondoh, Tangerang.

Untuk mendapatkan sabu, HHY memesan kepada D seharga Rp2,2 juta.

“Anggota Subdit III masih melakukan pengejaran ferhadap D,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, HHY mengambil narkoba jenis sabu dari tersangka D yang dibungkus dengan tisu berwarna putih dan dilakban hitam.

“Bungkusan itu dilakban hitam di tempel ke tiang listrik di ruko-ruko di daerah Tangerang,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu timbangan digital dan satu buah pipet.

Selain itu juga ditemukan satu buah cangklong yang masih ada sabunya, dua plastik klip ukuran kecil bekas sabu serta dua buah korek api gas.

Atas perbuatannya HHY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkoba dengan maksimum hukuman 20 tahun penjara.