INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, untuk selalu berpedoman pada peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Negeri Seribu Parit ini usai melakukan penandatanganan deklarasi anti gratifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemkab/Kota se-Riau, di salah satu hotel di Pekanbaru, Rabu (9/11/2016).
Kegiatan yang mengusung tema "Bersama Membangun Budaya Anti Gratifikasi" ini, dihadiri Pimpinan KPK, Alexander Marwata, Gubernur Riau (Gubri), Arsyadjuliandi Rachman, Ketua Ombudsman RI, Direktur Gratifikasi KPK, Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau, serta undangan lainnya.
Dikatakan Bupati Wardan, penandatanganan deklarasi ini diharapkan tidak hanya sekedar seremonial saja, tetapi harus ada kelanjutan dan keseriusan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab sebagai aparatur negara.
"Penting kita sadari, jangankan kesalahan yang disengaja, yang tak disengaja pun bila terbukti melanggar aturan maka tidak akan ada yang bisa membantu lepas dari jerat hukum," kata Bupati Wardan.
Intinya, lanjut Bupati Inhil yang dikenal agamis ini, korupsi sebagai perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dan mengkhianati amanat rakyat akan ada konsekwensi hukumnya bagi yang melakukan.
"Untuk itu, marilah selalu berhati-hati dan pedomani aturan dalam bekerja," pungkasnya.
Adapun komitmen anti gratifikasi yang ditandatangani saat itu, yakni :
1. Tidak menerima gratifikasi, suap dan uang pelicin dalam bentuk apapun.
2. Tidak memberi gratifikasi, suap dan uang pelicin dalam bentuk apapun.
3. Membangun sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah.
4. Bersama membangun budaya anti gratifikasi.