Baru 20 Hari Menikah, Pengedar Sabu di Inhil Ditangkap

Senin, 16 Maret 2015

post

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - CM (40) dan suaminya Jo (32) merupakan pasangan pengantin baru, karena terhitung baru 20 hari menjalankan proses pernikahan. Namun, gara-gara sabu-sabu, mereka harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mapolres Inhil, akibat tertangkap memiliki dan diduga mengedarkan sabu.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil Jumat (13/3) sekira pukul 23.30 WIB di kediaman yang ada di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

Diketahui, saat itu personel Satuan Narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya aksi jual beli sabu-sabu di rumah tersangka. Tidak menunggu waktu lama, personel Satuan Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap  2 orang tersangka suami-istri yang diduga memiliki dan mengedarkan sabu.

Informasi yang diterima Pekanbarumx, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti di antaranya berupa 19 paket kecil dan 2 paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening, serta 1 unit handphone.

Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan polisi tergantung di dalam kantong plastik asoy dan ditutupi kaos merah dengan menggunakan hanger yang digantung di dinding ruangan tengah rumah tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli di Batam, Kepulauan Riau kemudian kedua tersangka sendiri yang membuat paket-paket sabu tersebut ke dalam plastik bening sebanyak 21 paket untuk siap diedarkan,” terang Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Detis Mayer Silitonga SH.

Menurut Kasat Narkoba, paket-paket kecil sabu tersebut dijual tersangka dengan harga Rp 200.000 per paket, sedangkan untuk paket sedang dijual dengan harga Rp 1.500.000 per paketnya.

“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini berada di Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait penemuan tersebut,” tutup AKP Detis Mayer Silitonga SH. (*)


Source: http://www.pekanbarumx.co