Bapenda Adakan Program Penghapusan Sanksi/ Adminitrasi PBB-P2

Ahad, 05 Januari 2020

SERGAI, -Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang ke- 16 Tahun 2020, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara mengadakan Program Penghapusan Sanksi/ Adminitrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan( PBB- P2).


Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Sergai, M. Zuhri Lubis, SE, M.Ap kepada wartawan Minggu (4/1/2020) melalui WhatsApp.


"Saya berharap dan menghimbau untuk segeralah bagi masyarakat yang masih mempunyai tunggakan PBB-P2, untuk bisa segera melunasi PBB- P2, tanpa dikenakan denda. Dengan kurun waktu tanggal 3 - 31 Januari 2020, "bebenya.


Dijelaskan Zuhri Lubis, karena PBB salah satu pajak yang cukup besar di Tanah Bertuah Negeri Beradat, dimana uang itu untuk dikembalikan kepada rakyat guna pembangunan di Kabupaten Sergai.


"Adapun manfaat Program Penghapusan Sanksi/ Adminitrasi PBB- P2 adalah datang ke tempat Pembayaran PBB- P2 yang telah ditunjuk, lunasi pokok piutang PBB- P2 anda tanpa dikenakan denda, kemudian ambil dan simpan bukti pembayaran PBB- P2 anda, "tandas Zuhri Lubis.


(**)