 |
| Hearing Komisi III dan PDAM TI (Foto: Aditya/Inhilklik.com) |
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Senin (16/03/15) DPRD Komisi III memanggil pihak PDAM beserta Bappeda dan Dinas Cipta Karya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Adapun Pemanggilan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi terkait pelayanan yang buruk itu diberikan oleh PDAM.
Pemanggilan yang difasilitasi dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam serta anggota Komisi III DPRD Inhil.
Dari penjelasan pihak PDAM Tirta Indragiri, permasalahn pada instansi ini terjadi karena tidak adanya Direktur Definitive, sehingga mereka tidak bisa mengambil kebijakan, seakan tidak mau disalahkan sendirian dalam hal ini, tidak normalnya PLN juga merupakan penyebab terganggunya distribusi air kepada pelanggan.
Didalam RDP itu pulalah, terungkap bahwa, PDAM Tirta Indragiri Memiliki Piutang sebesar Rp12 miliar atau sebesar 3.750 kubik air yang sudah dikeluarkan.
''Dari 2007 hingga sekarang yang nunggak pembayaran itu sebesar Rp12 miliar, untuk Tembilahan saja sebesar 8 miliar,'' Ungkap Djamilah, salah seorang pegawai PDAM Tirta Indragiri.
"Sementara itu, Djamilah juga menyampaikan Jumlah Hutang PDAM sendiri dikatakan Djamilah sebesar Rp7 miliar, dimana itu merupakan gaji pegawai, pensiunan dan hutang bahan bakar minyak"Sambungnya
Mendengar hal itu, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam meminta kepada PDAM untuk segera menyelesaikan piutang tersebut, karena dikatakan Dani itu merupakan tugas PDAM untuk menagihnya.
''PDAM yang kasih layanan, ya PDAM juga dong yang tagih. Saya pikir jika sudah sampai 12 miliar piutangnya, ini sudah menyangkut kinerja,'' sebut Dani.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga berjanji akan mendesak Bupati Inhil untuk segera menunjuk Direktur Definitive.
''Besok kita ada rapat Forkopimda, pada kesempatan itu akan saya sampaikan apa yang menjadi masalah pada PDAM ini,''Ungkap Dani.
(Aditya)