Polsek Perbaungan Berhasil Ciduk Pelaku Begal

Rabu, 08 Januari 2020

INHILKLIK.COM, SERGAI,—Team Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan berhasil ciduk pelaku pencurian dengan kekerasan atau pertolongan jahat yang mengakibatkan korban Sulemi (44), warga Dusun I Desa Lubuk Bayas Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai menderita kerugian 1(satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Merah BK  4322 XT.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media memaparkan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 November 2019 Pukul 23.30 Wib di Jln. Umum dekat titi Sei Ular tepatnya Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan laporan korban Sulemi  (44) Dusun I Desa Lubuk Bayas Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai dan keterangan saksi Deni Eka Putra (17) serta keterangan saksi Bayu (16) warga domisili yang sama tanggal 3 Desember 2019 dan informasi yang diterima Kanit Polsek Perbaungan Ipda Antonius Situmorang tanggal 3  Januari 2020, bahwa akan ada transaksi jual beli 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna Merah yang diduga merupakan milik pelapor.

Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M. Sitompul, SH, MH menindak lanjuti informasi tersebut dan menugaskan Kanit Reskrim bersama dengan Team Opsnal Polsek Perbaungan, berangkat menuju Marelan Simpang Kantor Panah Hijau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, papar Kapolres.


Ditambahkan Kapolres, berselang waktu sekira pukul 21.00 wib terlihat seorang laki laki mengendarai Sepeda Motor Beat warna Merah BK 6087 AFE. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta team Opsnal Polsek Perbaungan melakukan penangkapan dan introgasi.


Laki laki tersebut mengaku bernama Aldi Kurniawan (17) warga Jalan Marelan Pasar IV Barat Medan, Marelan Kota, pelaku tidak dapat memperlihatkan surat surat kendaraannya. setelah dicek Sepeda Motor tersebut menggunakan plat palsu dan benar merupakan milik pelapor atas nama Sulemi.

Selanjutnya Aldi Kurniawan alias Juan dibawa ke Polsek Perbaungan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah BK 6087 AFE guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya, tutup AKBP Robin.

(*)