Karena Sabu dan Candu Opium, Dua Nelayan di Rohil di Penjara

Kamis, 09 Januari 2020

INHILKLIK.COM, ROKAN HILIR - SA (37) dan Yoni (18) warga RT 03 RW 06 nelayan pulau halang muka Kuba dibekuk Polsek Kubu terlibat sabu dan opium.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kedua bahwa warga pulau halang muka, diamankan tim Polsek Kubu, Selasa (7/1/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP M Mustofa melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

AKP Juliandi menerangkan kejadian penangkapan terhadap pelaku mulanya sekira pukul 13.00 WIB polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercayai di rumah SA sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian Berkat informasi diterima, Kapolsek Kubu AKP Syofyan, SH memerintahkan petugas turun melakukan penyelidikan.

"Sekira pukul 19.30 WIB kedua pelaku diamankan disertai pengeledahan disaksikan RT setempat," terang Juliandi Rabu (8/1/2020).

Sementara pengeledahan ditemukan barang bukti, 1 plastik bening Besar, 6 plastik bening sedang, 12 plastik bening kecil, dan 1 plastik bening kecil berisikan butiran warna hitam diduga candu opium.

Selain itu,ditemukan puluhan plastik bening kosong berlis merah berukuran kecil, 1 Gunting, 1 kotak bergambar doraemon warna biru, 1 dompet kecil warna coklat, 1 mancis warna hijau, 1 tas sandang warna coklat merk Black Polo, 1 hp Vivo V 17 warna hitam, 1 buah timbang digital CAPACITY Mode MA – 100 A, 1 dompet warna merah, 1 Bong dari botol pocari sweat, dan uang Rp. 3.028.000.

"Saat ditanya terhadap pelaku, red, mengakui barang bukti narkoba 45.3 gram ditemui milik ATK Alias Ahin dan hasil dari Introgasi peran keduanya sebagai pengedar dan pemakai," kata Juliandi.

Dan terlapor dan BB dibawa kemapolsek Kubu guna proses pemyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

 

Syofyan Rambah