Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Efektif di Inhil Sudah Beralih ke Provinsi Riau

Jumat, 10 Januari 2020

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Seluruh pegawai pengawas ketenagakerjaan perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) beralih ke Provinsi Riau sejak Januari 2017,  sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

Hal ini dibenarkan Plt Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja(Hubinsyaker) Disnakertrans Inhil Bazaruddin, Kamis (9/1/2020). Pengalihan tersebut sudah diberlakukan awal tahun 2017.

"Pengalihan ke Provinsi efektif 1 Januari 2017. Pengalihan itu, berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pegawai pengawas seluruh Inhil, statusnya dialihkan ke Provinsi dan efektif Januari 2017. Artinya, penggajian pegawai pengawas di Inhli juga akan beralih ke Provinsi itu terhitung mulai Januari 2017," ujarnya.

Menurut UU 23 tahun 2014, ada beberapa bidang yang dipindahkan, salah satunya bidang Ketenagakerjaan. Untuk bidang ketenagakerjaan, yang dipindah itu, hanya pegawai pengawas ketenagakerjaan saja. Sedangkan, mediator hubungan industrial tetap di Inhil.

"Tugas pegawai pengawas ketenagakerjaan, misalnya ketika memeriksa ke perusahaan-perusahaan, kasus-kasus kecelakaan dan keselamatan kerja (K3), atau laporan perusahaan," jelas Bazaruddin.

Sedangkan katanya, fungsi-fungsi seperti wajib lapor ketenagakerjaan, izin perusahaan, perpanjangan Izin Masuk Tenaga Kerja Asing (IMTA) masih di Inhil. Masih seperti biasa, terkecuali pengawas ketenagakerjaan yang dialihkan ke Provinsi Riau.

Jika tenaga kerja memiliki permasalahan dengan perusahaan, mau membuat pengaduan, tetap dilihat bidang permasalahannya.

"Harus kita lihat apa masalahnya. Apakah mengenai tidak dibayarkan upah atau terkait tidak dibayar lembur. Kalau itu, ya ke Provinsi. Tapi, kalau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap (wewenang) di Inhil. Hubungan industrial dan mediator tetap kabupaten/kota," sebutnya.

sumber: indragirione.co