 |
| ILustrasi/Internet |
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Diduga menjual tanah warga Desa Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, seorang karyawan PT Surya Agrindo Mandiri (PT SAGM) berisial HPL dilaporkan ke polisi, Ahad (15/3/15).
Dilansir
riauterkini.com, Karyawan ini dilaporkan humas PT SAGM ke Mapolsek Batang Tuaka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/III /2015 tanggal 15 Maret 2015 tentang tindak pidana penipuan.
Adapun kronologis kejadian ini, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 18.00 Wib, korban (humas PT SAGM) mendapatkan informasi dari kepala Desa Kuala Sebatu USUP bahwa tersangka telah menjual lahan masyarakatnya seluas 70,8 hektar yang terletak di Parit 5 dan 6 Desa Kuala Sebatu.
"Dimana pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2014 dan Senin tanggal 16 Juni 2014 tersangka telah menjual lahan warga dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa dalam pembuatan surat keterangan hak milik tanah," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo seperti disampaikan Paur Humas, Iptu Warno, Senin (16/3/15).
Setelah ditelusuri, ternyata memang benar lahan tersebut sudah dilakukan ganti rugi oleh perusahaan sebesar Rp. 460.000.000.
"Mendapat laporan tersebut, pada hari minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 15.30 Wib Ps. Kanit Reskrim Polsek Batang Tuaka Bripka Rudianto dan Brigadir Defrizal melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Kuala Sebatu Kab.Inhil. Saat ini tersangka telah di amankan di Mapolres Inhil, guna penyidikan lebih lanjut. (rtk/ard)