Dilarang Bawa Barang-barang Ini Saat Ujian SKD CPNS Pemprov Riau

Ahad, 26 Januari 2020

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengingatkan peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar tidak membawa barang-barang yang dilarang. Yang mana, tes SKD CPNS Pemprov Riau ini akan dimulai tanggal 27 Januari hingga 10 Februari 2020 mendatang.

Adapun barang-barang yang dilarang dibawa ke lokasi ujian tersebut, diantaranya dilarang membawa buku maupun cacatan dalam bentuk apapun, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan seperri gelang, cincin, kalung dan ballpoint atau lena, makanan, minuman, dan senjata tajam.

"Peserta hanya perlu datang membawa diri saja. Tidak boleh membawa barang-barang yang telah dilarang sesuai pengumuman yang kami sampaikan kemarin," kata Ikhwan di Pekanbaru, Minggu (26/1/2020).

Di samping itu, kata Ikhwan, ada juga tata tertib yang harus dipatuhi. Seperti peserta dilarang bertanya maupun berbicara dengan sesama peserta tes, dilarang menerima dan memberikan sesuatu dari maupun kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, dilarang keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia.

"Dan tolong diingat, peserta ujian juga dilarang merokok dalam ruangan tes," tegasnya.