Kurangnya Sosialisasi Dari Pemerintah Setempat atau Desa, Seorang Warga Ditangkap Karena Tidak Tahu Kalau Membakar Lahan itu Masuk Penjara

Rabu, 04 Maret 2015

post

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Sapri A Rahman (55) warga RT 08 RW 04 Dusun Menyolak, Desa Belaras Barat, Kecamatan Mandah yang kini mendekam di jeruji besi Polres Inhil akibat membakar lahan, Ia mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui jika membakar lahan adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dipenjarakan. "Saya tidak tahu kalau membakar lahan itu masuk penjara," ungkap Sapri dengan wajah tegang dan bibir bergtar, Selasa (03/03/15). "Selama ini yang saya tahu kalau membakar itu tidak boleh, namun saya tidak tahu kalau membakar itu akan masuk penjara, Nak," tambahnya. Ia mengatakan bahwa lahan yang terbakar tersebut untuk ditanami kelapa, namun apa boleh buat kelapa yang baru Ia tanampun juga ikut ludes akibat kelalaiannya. Dengan wajah penuh menyesal Sapri bercerita penyesalannya kepada awak media yang mana dirinya telah membakar lahan sebanyak 2 Ha. "Mau ditanami kelapa disana sebagian sudah saya tanami kelapa. Akibat api menjalar, ya kelapa yang baru saya tanampun habis terbakar," ia katakan sambil  menundukan kepalanya. Ketika  ditanya apakah pemerintah daerah setempat atau desa pernah melakukan sosialisasi dan imbauan bahwa masyarakat dilarang membakar hutan dan lahan Ia menjawab pernah namun Ia dikatakannya tidak pernah diberita tahu prihal hukuman. "Pernah, namun tidak pernah kalau dikasih tahu ada hukuman penjara," jawabnya. Ia berharap, kepada pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa mengenai larangan membakar hutan dan lahan dilarang."Tutupnya (Aditia)
Foto: Sapri A Rahman