Fahri Hamzah Usul Eks ISIS Diproses Hukum di Indonesia

Ahad, 09 Februari 2020

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pemerintah memulangkan 660 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS. Mereka menjalani proses hukum sebelum dikembalikan status kewarganegaraannya. 

"Mau dia narkoba, teroris, koruptor. Setelah dia dihukum dia tetap harus kembali sebagai WNI," kata Fahri usai mengikuti tahlilan di rumah Gus Sholah di Jalan Tendean nomor 2C, Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2020.

Wakil Ketua Partai Gelora itu mengungkapkan, di antara WNI eks ISIS, terdapat anak-anak dan perempuan. Pemerintah diminta memperhatikan nasib mereka.

"Negara wajib melindungi tumpah darah Indonesia. Nah itu tak boleh kita lupakan," ungkap dia.

Selain itu, 660 WNI eks ISIS itu terancam tidak memiliki kewarganegaraan jika tidak dikembalikan. Maka pemulangan harus dilakukan.

"Maka kearifannya kita berpegang kepada pembukaan UUD. Kalau mau dihukum dulu, hukum saja. Tapi dia bagian dari warga negara," ujar dia.

Ada sekitar 600 WNI eks ISIS di luar negeri. Rinciannya, 47 berstatus tahanan dan sebagian besar dari 553 WNI berada di kamp pengungsian.
 
Rencananya mereka akan dideportasi ke Indonesia. Pemulangan mereka menuai polemik, sebab ditakutkan akan membawa ajaran radikalisme itu ke Indonesia.

 

Sumber: medcom.id