Harga Nasi Rp 5 Ribu Menjamur, Pengusaha Rumah Makan Keluhkan Pengawasan Pemkab Inhil

Jumat, 27 Februari 2015

post

Foto Ilustrasi/Int
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Para pengusaha rumah makan mengeluhkan tidak adanya pembinaan dan pengawasan terhadap standar harga jual di RM yang menjamur saat ini. Padahal, mereka dibebani dengan pajak 10 persen perbulan dari omzet yang diraih. 

Menurut salah seorang pengusahan rumah makan, Debby, padahal setiap rumah makan yang mempunyai izin dikenakan pajak 10 persen perbulan dari omset yang didapat sebulan. 

Hitungannya, diperkirakan saja rata-rata omset perhari sebesar Rp 1juta dikalikan 30 hari, jadi omset 1 bulan Rp 30juta, dikalikan pajak 10 persen, jadi setiap rumah makan dikenakan pajak 3 juta perbulan, 

"Dengan keadaan seperti sekarang ini keuntungan saja tidak mencapai Rp 3 jutaperbulan, kalau kami harus bayar pajak terus, kami dapat apa," tanyanya. 

Ditegaskan, sementara Pemkab Inhil tidak pernah memberikan pembinaan kepada pengusaha RM dan tidak ada ketegasan tentang standar harga jual RM. 

Sementara sekarang sedang menjamur rumah makan dengan harga jual Rp 5 ribu yang tidak mempunyai izin dan otomatis tidak dikenakan pajak. 

"Rumah makan yang harga masih standar pasaran tentu omsetnya terus berkurang, kalau begini caranya berarti mencekik rakyat yang mau berusaha," keluhnya. 

Asumsinya, kalau harga jual nasi + lauk Rp 10 ribu ditambah pajak 10 persen, jadi mereka harus menjual Rp 11 ribu, sedangkan harga yang sekarang saja susah lakunya karena saingan nasi Rp 5 ribu. (*)


Source: Riauterkini.com