Dituduh Selingkuh, Pria Ini Serang Istrinya Pakai Pisau Dapur

Rabu, 11 Maret 2020

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang dapat dipicu berbagai hal. Bahkan, tindakan nekat bisa dilakukan seseorang ketika ketahuan selingkuh.

Seorang pria 72 tahun baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara enam bulan gara-gara melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Berdasarkan laporan CNA, seperti dikutip dari World of Buzz, Kamis (5/3/2020) pekan kemarin, kasus KDRT tersebut terjadi pada 23 November 2018 silam. Pria bernama Hamid Ibrahim itu sedang mandi di apartemannya di Seragoon saat sang istri mengecek ponselnya.

Korban pun membaca beberapa pesan obrolan di ponsel Hamid. Dia syok mengetahui suaminya bertukar pesan romantis dengan wanita lain.

Setelahnya, pasangan ini terlibat perseteruan. Korban bertanya tentang pesan mencurigakan yang dia temukan. Dia juga menuntut penjelasan.

Korban juga menuduh Hamid telah selingkuh tapi dibantah dengan mengatakan bahwa wanita lain itu hanyalah kliennya.

Sayangnya, pertengkaran mereka semakin memburuk hingga Hamid mulai melakukan kekerasan fisik. Dia memukul kepala korban dengan ember kosong. Dia juga mengambil pisau dapur untuk menyerang korban secara membabi buta.

Korban tak bisa melawan sampai pelaku menghentikan aksinya. Korban kemudian dibawa ke Sengkang General Hospital, Singapura, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Hamid sendiri juga memanggil polisi yang kemudian mengamankan dirinya. Pada akhirnya, dia mengaku bersalah atas tuduhan melukai orang dengan senjata berbahaya.

Pengacara Hamid, T M Sinnadurai mengatakan bahwa kliennya sungguh-sungguh menyesali tindakannya dalam kasus KDRT tersebut. Hamid juga disebutkan mengakui hal itu dilakukan karena tak bisa mengendalikan emosi.

"Ini adalah bekas luka yang akan tetap bersamanya selama sisa hidupnya," ujar sang pengacara.

sumber: dewiku.com