Tim Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang tangkap 1 Pemuda Bawa Senjata Tajam

Kamis, 19 Maret 2020

INHILKLIK.COM, DELI SERDANG  - Tim tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria yang berinisial DI, 28 thn, Warga Dusun I Kebun Sayur Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis. DI diamankan karena diketahui menguasai dan membawa senjata tajam tanpa hak. Kamis (19/03/2020).

Adapun pelaku diamankan saat tim tekap Polsek Batang Kuis sedang melakukan patroli rutin antisipasi street crime / kejahatan jalanan pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 wib. Saat sedang melaksanakan patroli di Dusun I Kebun Sayur Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis, tim tekab Polsek Batang Kuis menemukan pelaku sedang duduk dipinggir jalan. Pada saat dihampiri, tim tekab Polsek Batang kuis mendapati pelaku membawa sebilah parang panjang 1 M bergagang plastic warna hijau yang disimpan didalam bajunya.

Pada saat diamankan dilokasi, pelaku sama sekali tidak bisa memberikan alasan kepada petugas untuk apa ia membawa senjata tajam di waktu dini hari tersebut dan juga tidak bisa menunjukkan identitas dirinya. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, pelaku langsung di gelandang oleh petugas ke Mako Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, Akp Simon Pasaribu, Sh menerangkan, "betul kita telah mengamankan satu orang pria yang membawa senjata tajam pada saat anggota melaksanakan patroli rutin. Selanjutnya kita membawa pelaku bersama barang bukti senjata tajamnya ke Mako Polsek Batang Kuis untuk mengetahui motifnya. Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal diatas 10 (sepuluh) tahun” ujarnya.

(Red)