Tiga Maling Lembu Dibekuk Polres Sergai, Dua Orang Masih DPO

Sabtu, 28 Maret 2020

INHILKLIK.COM, SERGAI - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasi mengungkap jaringan komplotan spesialis pencuri ternak sapi di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun para pelaku komplotan yang di bekuk yakni Suprianto alias Anto Banjar (37), warga Dusun III Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Abdul Rahim alias Rahim (38) warga Dusun IX rambung merah, Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Amir Husin alias Amir (46) warga Dusun IV, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Dimana ketiganya di tangkap pada hari Selasa (24/3/2020).

Sedangkan dua orang tersangka lainnya yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Sodikin alias Dikin (40) warga Dusun VII Blok 9 Desa Silau Rakyat, dan Bembeng (42) merupakan agen lembu warga Payalombang belum berhasil ditangkap.

Demikian dipaparkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kabag Ops Kompol Sofyan SH, Kasat Reskrim Pandu Winata SH, SIK,MH, Kanit Idik I Ipda I Made Dwi Krisnanda S.Trk, Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi SH, saat konferensi pers di Mako Polres Sergai, Jumat (27/3/2020) sekira pukul 16:30 WIB.

Dijelaskan Kapolres, bahwa terungkap kasus pencurian hewan ternak sapi tentang adanya laporan polisi LP/110/III/2020/SU/RES SERGAI atas nama Suyoto (40) warga Dusun VII, Kp Banten, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Diketahui kejadian pada tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 02:30 WIB.

“Awalnya korban mendengar suara berisik dari kandang lembu yang berjarak satu meter, saat dilihat 3 ekor lembu sudah dalam keadaan terikat lehernya. Kemudian korban bersama masyarakat kembali mengecek kandang lembu dan ternayata satu ekor lembu tidak berada didalam,”bebernya.

Selanjutnya, kata AKBP Robin Simatupang, korban bersama masyarakat melakukan pencarian kearah perkebunan Sinah Kasih dan ternyata satu ekor lembu kembali arah pulang dan mencari para pelaku namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya dilakukan penyisiran ditemukan barang-barang milik pelaku berupa tali tambang, handphone merk Samsung, jaket warna biru dan sepasang sandal, tang jepit, sarung pisau. Sehingga korban membuat laporan ke Polres Sergai.

Hasil penyelidikan akhirnya
tersangka berhasil ditangkap yakni
Suprianto alias Anto Banjar (37) bersama Amir Husin alias Amir (46), keduanya tertangkap pada hari Selasa (24/3/2020).

Bahkan dalam aksinya keduanya berjumlah empat orang, namun dua tersangka atas nama Sodikin alias Dikin (40) warga Dusun VII Blok 9 Desa Silau Rakyat, dan Bembeng (42) merupakan agen lembu warga Payalombang belum berhasil ditangkap dan sudah jadi DPO,”ungkapnya lagi.

Masih kata Kapolres Sergai, bahkan salah satu tersangka Suprianto alias Anto Banjar juga merupakan Tersangka dalam laporan polisi pada tahun 2019 dengan kasus yang sama sesuai LP/34/XI/YAN.2.6/2019/RU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS atas laporan korban bernama Sumarni (45) warga Dusun IX Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Tersangka Anto Banjar melakukan pencurian hewan ternak lembu pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekitar pukul 06:00 WIB. Bersama tersangka Abdul Rahim alias Rahim (38). Sedangkan Tersangka Bembeng (DPO) belum berhasil ditangkap,”jelas mantan Kapolres Batubara itu.

Ditambahkannya, bahkan para tersangka merupakan Jaringan Komplotan Spesialis Pencuri Sapi (lembu-red) yang berperan bersama-sama ada sebagai pengambi ataupun mengiring khususnya di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

Ternyata juga, ketiga tersangka Suprianto alias Anto Banjar dan Abdul Rahim alias Rahim, Sodikin alias Dikin (DPO) adalah merupakan karyawan perkebunan Sinah Kasih.

“Maka atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 angka 1e,3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara”,tegas Kapolres AKBP Robin Simatupang.

 

(Rel*)