 |
| Ketua Harian 234 SC Inhil, Moh Rouf Azizi (Foto Kiri) saat menjenguk bayi malang yang dibuang orang tuanya di daerah sungai Secalang Kecamatan Keritang beberapa waktu lalu. |
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Masih ingat dengan bayi perempuan yang ditemukan tergeletak dibawah Jembatan Sungai Inai di Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) oleh karyawan PT Agro Sarimas Indonesia (ASI) , pada (11/1/2015) yang lalu.
Bayi mungil berkelamin perempuan tersebut pada 11 Januari di titipkan di Ruang Bayi RSUD Puri Husada, kemudian pada 4 Februari diambil dan kini dititipkan selama 6 bulan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Inhil kepada Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang berasal dari Bogor Provinsi Jawa Barat dan kini untuk sementara berdomisili mengontrak rumah di perumahan H. Amir Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.
Dalam rangka memastikan kondisi bayi tersebut, Komunitas 234 Solidarity Community (234 SC) Regional Wilayah Indragiri Hilir bersama dengan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indragiri (Unisi) menjenguk dan bersilaturahmi dengan COTA tersebut, pada Jum'at (13/2/2015).
Ketua Harian 234 SC Inhil, Moh Rouf Azizi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedatangannya menjenguk bayi tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi bayi yang saat ini untuk sementara selama 6 bulan diasuh oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA).
"Kedatangan kami kesini, bersama dengan Keluarga Mahasiswa Unisi yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisi dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unisi." ujar Moh Rouf Azizi yang akrab disapa Rouf.
Rouf juga mengungkapkan kalau Anak adalah amanah dan karunia Ilahi yang sekaligus sebagai tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita bangsa, maka dari itu sebuah kewajiban baginya untuk ikut andil dalam memantau perkembangan bayi tersebut, agar dapat tumbuh berkembang dengan baik, mengingat selama pengadilan belum menetapkan hak asuh, maka bayi tersebut masih menjadi bayi negara.
Sementara itu, Ketua DPM Unisi Said Anel Oesman juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan kepada COTA yang dititipi oleh Dinsos untuk mengasuh bayi ini selama masa percobaan 6 bulan.
Pemantauan ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi anak yang diadopsi agar bisa terkontrol. Sehingga apabila ada 'ketidakberesan' akan segera tercium dan orang tua angkatnya dapat diminta pertanggungg jawaban.
Lebih jauh, Anel mengingatkan bagi Dinsos Inhil untuk dapat selektif dalam memilih COTA bagi bayi tersebut, sebab jangan sampai kalau salah COTA maka akan berakibat fatal bagi bayi tersebut.
"Ya, harus waspada, sebab dibeberapa wilayah di Indonesia saat ini sedang marak kasus penjualan bayi" terangnya.
Ketika ditanya terkait COTA yang sedang dititipi Dinsos Inhil untuk mengasuh bayi tersebut, Anel mengaku akan mempelajari dan mencari tahu lebih lanjut tentang COTA tersebut, dari mana asalnya, dan lain-lain.
Hal senada juga dikatakan oleh Presiden Mahasiswa Unisi, Pirman bahwa sesuai amanat UU Perlindungan Anak, PP No. 54 Tahun 2007 mengatur pengawasan pelaksanaan adopsi. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah (Dinas Sosial) dan masyarakat.
Pirman juga menegaskan bahwa pengawasan diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan atau pelanggaran dalam proses adopsi. Oleh karena itu, Pirman mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap bayi ini.
"Mari sama-sama kita pantau, sampai pengadilan menetapkan hak asuh bayi tersebut." pungkasnya.
(azi/ard)