INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Masyarakat Peduli Indragiri Hilir (MPI) meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil segera mengeluarkan peraturan agar sekolah-sekolah di Inhil tidak dibenarkan memungut uang UN atau UAS kepada siswanya.
"Kami minta Disdik Inhil mengeluarkan kebijakan pelarangan bagi sekolah untuk melakukan pungutan uang Ujian Akhir Semester (UAS) atau Ujian Nasional (UN)," ungkap Oyong Maldini dari MPI, Rabu (11/2/15).
Padahal, ujar Oyong mengacu kepada Permendiknas 44/2012 tentang larangan sekolah melakukan pungutan, apalagi sekarang ditambah dengan Kenaikan anggaran dana BOS mulai 2015, yakni SD/MI naik dari Rp 580 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. SMP/MTS naik dari Rp 700 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun dan SMA/ SMK/ MA naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun menjadi Rp 1,5 juta/siswa/tahun.
"Jadi tidak ada lagi alasan sekolah untuk melakukan pungutan apa pun dari siswa/ wali murid. Disdik juga harus memberikan sanksi tegas, jika ada sekolah yang berani melakukan pungutan itu," tegasnya.
Jangan sampai terulang lagi seperti tahun-tahun sebelumnya pungutan berlindung dibalik musyawarah rapat komite sekolah yang selama ini kebanyakan sudah diskenario agar pungutan ini dibenarkan dan seolah-olah disetujui orangtua/ wali siswa. Mak, sejak dini harus dicegah adanya praktek tidak terpuji ini.
"Saat ini sudah ada laporan kepada kami dari masyarakat yang menyampaikan di Sekolah Dasar sudah melakukan pungutan uang perpisahan sebesar 100rb lebih," ujarnya.
Seharusnya, pihak sekolah di Inhil mencontoh SDN 008 Tembilahan Hulu yang tidak melakukan pungutan satu rupiah pun bagi siswanya, bahkan semua keperluan sisw mulai dari berphoto sampai perpisahan dibiayai oleh dana BOS. Kalau sekolah yang dipimpin Muhammad Fadli ini dapat menerapkan kebijakan semacam ini, kenapa sekolah-sekolah lain tidak bisa?.
"Maka, meminta agar Disdik Inhil secepatnya mengeluarkan peraturan larangan sekolah melakukan pungutan kepada orangtua atau wali siswa dalam bentuk atau alasan apa pun juga, meskipun dengan dalih atau berlindung sesuai 'kesepakatan' rapat komite," cetus Oyong.
Kadisdik Inhil, Helmi menegaskan, mengenai aturan larangan pungutan ini sudah jelas dalam ketentuan penggunaan dana BOS dan ketentuan lainnya. Maka, sebenarnya tidak ada alasan sekolah melakukan pungutan itu.
"Kami akan berikan sanksi bagi sekolah yang melanggarnya," tegas Helmi. (Riauterkini)