BNNK Sergai Paparkan Penangkapan Dua Kurir Sabu

Selasa, 19 Mei 2020

Inhilklik.com, SERGAI  - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar press release penangkapan dua pelaku kasus sabu, di dua lokasi yang berbeda, di ruang rapat kantor BNNK setempat, Selasa (19/5) sore.

Pemaparan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Drs. Adlin Tambunan didampingi Kasi Brantas, Kompol Antonius, Kasi Rehabilitasi, Magdalena H dan Kabag Umum, Jusuf Bangun.

Kasi Brantas Kompol Antonius menjelaskan bahwa penangkapan Mukhsan (40) warga Desa Senna Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, sesuai surat LKN/01/II/2020/KA/PB.00/BNNK-SB, pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2020 lalu dikediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,26 gram.


Mukhsan ditangkap petugas BNNK Sergai, saat di rumahnya. "Dia ini kurir sabu jadi Pada saat melakukan penangkapan, kami sempat kesulitan karena dihalangi oleh masyarakat sekitar, yang tidak komperatif, kami diserang oleh masyarakat, terpaksa petugas memberi tembakan peringatan sebayak 3 kali ke udara. Dan saat ini, tersangka Mukhsan, sudah diserahkan ke Lapas Kelas II Tebing Tinggi dan baru selesai P21 ", paparnya.

Sementara, sesuai surat LKN/02/II/2020/KA/PB.00/BNNK-SB, petugas BNNK Sergai, kembali menangkap salah seorang tersangka yang juga kurir sabu, bernama Dedi Rustami Saragih (36) warga Dusun IV Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai pada hari Kamis, 27 Februari 2020, tepatnya di areal Perkebunan Karet PT Socfindo Tanah Besi, dari tangan Rustami  petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,26 gram.

"Penangkapan tersangka Dedi Rustami Saragih ini, menindak lanjuti laporan warga yang telah resah karena maraknya peredaran Narkotika di daerah mereka, " saat ini, tersangka sudah kami serahkan ke Lapas Kelas II Tebing Tinggi dan masih proses P21, jelasnya lagi.

Sementara itu Kasi Rehabilitasi Magdalena H mengatakan, BNNK Sergai selalu memberi arahan tentang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat Tahun 2020, yakni, implementasi Instruksi presiden No.2 tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dengan melakukan sosialisasi, deteksi dini, terbentuknya Satgas pada masing-masing OPD, terciptanya kebijakan mengenai P4GN pada OPD dan pengembangan Topik Anti Narkoba, melalui lembaga latihan yang dimiliki Pemerintah Daerah.

BNNK Sergai juga membentuk Tim Terpadu Kabupaten Sergai, sesuai Permendagri 12 Tahun 2019 tentang P4GN.

Pelaksanaan Program Desa Bersinar. Dimana, ada 2 Desa di Kabupaten Sergai yang menjadi Pilot Project Tahun 2020, berdasarkan tingkat kerawanan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yaitu, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu dan Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, bebernya.

 

(SA/*)