Ini Syarat Sekolah Dibuka untuk Zona Hijau di Riau

Jumat, 19 Juni 2020

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Pemerintah secara nasional sudah mengizinkan agar sekolah di wilayah zona hijau untuk dibuka kembali setelah dilakukan penutupan selama COVID-19.

Pemprov Riau tetap memberlakukan syarat khusus jika memang sekolah-sekolah itu harus tetap dibuka. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Riau tegakan bahwa syarat ini diberlakukan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona di wilayah setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, satu-satunya daerah di wilayah setempat yang menjadi zona hijau dan dibolehkan untuk kembali membuka sekolah, yakni Kabupaten Rokan Hilir.

Kendati demikian, sebelum pihak sekolah memulai proses belajar mengajar, harus lebih dulu memenuhi tiga persyaratan. “Pertama, sekolah harus mengajukan izin ke pemerintah daerah setempat. Kedua, harus melaksanakan protokol kesehatan yang tepat. Ketiga, harus ada izin dari orang tua atau wali murid,” kata Mimi, Jumat, 19 Juni 2020 di Pekanbaru.

Dia menambahkan, jika telah mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan tersebut, pihak sekolah tetap tidak boleh mengadakan kegiatan ekstra kurikuler, meniadakan kegiatan olah raga, dan harus menutup kantin.

Mimi juga menyebutkan, jika sekolah dibuka jumlah siswa dalam kelas harus dibatasi. Sehingga sekolah nantinya ada yang masuk pagi dan siang. “Sekolah harus menyiapkan tempat cuci tangan untuk mencegah penyebaran covid-19 di sekolah. Untuk zona kuning dan merah, pendidikan masih tetap dengan sistem online,” ungkapnya.

 

bertuahpos.com