Bea Cukai Tembilahan Amankan Rokok Ilegal di Perairan Dendan Besar

Ahad, 12 Juli 2020

Petugas Bea Cukai Tembilahan mengamankan barang bukti.

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan berhasil mengamankan 1000 lebih dus berisi rokok ilegal di daerah Sungai Dendan Besar, Kecamatan Kateman, Inhil, Sabtu (11/7/20).

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Ari W Yusuf melalui Kasi P2, Agus mengatakan penindakan peredaran rokok ilegal berdasarkan hasil informasi yang didapat dari masyarakat.

"Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 1000 lebih dus rokok ilegal dari hasil penelusuran di Sungai Dendan Besar, tepat di tepian salah satu anak Sungai Dendan Besar rokok tersebut berhasil di temukan," kata Agus di lokasi.

Ia belum bisa memastikan berapa besaran jumlah keseluruhan dus rokok tersebut dan berapa jumlah nilai besaran uang negara yang berhasil diamankan.

"Untuk sementara 1000 dus lebih yang bisa kami taksir dari penemuan ini nanti akan kami hitung kembali jumlah besarannya, dan berapa nilai besaran kerugian hak keuangan negara yang berhasil diamankan," pungkasnya.