Kabar Peralihan Saham, Abdul Wahid Sebut PT THIP Terindikasi Hindari Pajak BPHTB

Sabtu, 25 Juli 2020

Anggota DPR RI Abdul Wahid melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat PT THIP di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Anggota DPR RI H Abdul Wahid melakukan kunjungan kerjanya ke PT. Tabung Haji Indo Plantation di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (23/07/2020).

Salah satu agenda kedatangan Abdul Wahid untuk mengkonfirmasi kebenaran kabar tentang peralihan Saham Perusahaan tersebut dari Penanam Modal Asing (PMA) menjadi Penanam Modal Dalam Negri (PMDN).

"Saya juga ingin mengkonfirmasi soal kebenaran kabar jika perusahaan ini sudah dijual sahamnya dan sudah dibeli pemodal dalam negeri, apakah benar begitu?" tanya Wahid

Menurut wahid jika kabar itu benar maka terkesan dan terindikasi kuat THIP menghindari pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya diterima daerah.

"Saya menduga ada transaksi atau take over saham perusahaan ini dibawah tangan, status perusahaan inikan modal asing atau PMA, isu diambil alih oleh pemodal dalam negri sangat kuat, bahkan beberapa tahun lalu perombakan menejemen PT THIP terjadi besar-besaran," cecar Anggota DPR RI Fraksi PKB ini

Ditambahkan Abdul Wahid jika ini benar maka terindikasi menghindari kena pajak BPHTB. "Peralihan dari PMA menjadi PMDN itu ada konsekwensi pajak," jelas Abdul Wahid.

Abdul Wahid kembali mengungkapkan bahwa dasar hukumnya jelas tertuang didalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994, Peraturan Pemerintah 48 Tahun 1996 tentang pajak penjualan dan pembelian tanah perkebunan yang ada tanaman penghasilan.

Selain itu juga diperkuat dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Dasar hukumnya jelas pak, jika benar kabar peralihan ini terindikasi menghindari itu (kewajiban pajak), maka ini sangat merugikan negara dan pemerintah daerah," tutur Politisi muda ini

Perwakilan menejemen THIP, Regional Head Siswanta Capa membenarkan bahwa dirinya juga mendengar ada kabar alih kelola saham PT THIP.

"Saya juga mendengar ada kabar itu pak, kami tidak punya kapasitas menjawabnya, karna itu kewenangan Direksi, kalau kita hanya pekerja pak. bapak mungkin bisa panggil langsung jajaran direksi," tutur Siswanta

"Iya, nanti akan kita panggil dan kita cek kebenarannya," tegas Ketua PKB Riau ini.

Sebelumnya diberitakan juga bahwa PT THIP minim dalam memberikan CSR bagi pembinaan masyarakat dan lingkunhan, dengan luasan HGU sebanyak 83.873 Ha yang yang terdiri dari 16 HGU, Perusahaan ini termasuk pemegang HGU terbesar d Provinsi riau. (*)