Seorang Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi Saat Bawa 'Si Putih'

Sabtu, 25 Juli 2020

YH diamankan Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang.

INHILKLIK.COM, DELI SERDANG -  Seorang pria inisial YH (44) warga Desa Galang Suka Dusun II Gang Bilal  Kec.Galang Kab.Deli Serdang harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai ditangkap Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu atau si putih. Jumat (24/7).

Informasi dihimpun, Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba di Desa Galang Suka menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang Ipda E. David, SH memimpin langsung Tim nya untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Di lokasi Tim mencurigai seorang pria yang berinisial YH, saat diinterogasi dan di geledah petugas berhasil menemukan 1 buah bungkus rokok dan 2 klip shabu dimana 1bungkus klipnya berisi paket besar dan 1 klip berklip kecil dan 10 buah plastik klip kosong  yang ditemukan tidak jauh jaraknya dari sekitar tempat YH berdiri.

Atas kejadian tersebut YH ditangkap Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang dan diamankan ke Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang, saat ditemui awak media Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP RGM. Hutagalung, SH mengatakan, “YH ditangkap atas  perbuatan diduga penyalahgunaan Narkoba, Saat ini YH sedang menjalani proses hukum di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.” Jelas Kapolsek menutup.