Diisolasi, Tersangka Penculik Minta Tebusan Rp50 Juta di Rohil Reaktif Corona

Rabu, 29 Juli 2020

INHILKLIK.COM, ROHIL -  Penculik orang di Rohil minta tebusan Rp50 juta kepada orang tua korban. Salah satu pelakunya By (22) berhasil ditangkap jajaran Polsek Bangko Pusako Rokan. Disamping hasil urinenya positif mengandung metaphetamine (narkoba, red), hasil rapid testnya juga reaktif, dan diisolasi, sambil menunggu hasil swabnya keluar. 

Pihak humas Polres Rohil merilis, dengan hasil rapid test reaktif, selanjutnya dilakukan tes swab di Puskesmas Bangko Kanan, dan masih menunggu hasil swab dari Pekanbaru keluar, sementara yang bersangkutan diisolasi di ruang Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako. 

Kejadian bermula, Senin (6/7/20) sekira pukul 10.00 Wib, pelapor/korban, Kriswandi (19), warga Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako sedang berada di rumah bersama ibu dan adiknya, kemudian pelaku penculikan By datang menaiki sepeda motor KLX warna hijau, minta izin kepada ibu korban mengajak korban ke Balam KM 37 kerumah Linda untuk mengambil uang. 

Ibu korban mengizinkan, namun korban dibawa ke KM 24 dan memutar arah ke KM 23. Dan di depan PKS ada sebuah gang, korban dan penculik berhenti di sebuah kebun sawit dan penculik mengatakan kepada korban agar menunggu adiknya, Ukti. 

Dan benar, tidak lama berselang Ukti datang dan memeluk dari arah belakang, dan pelaku lain, Na saat itu datang dari arah semak dan langsung memiting leher korban sambil memukul kepala korban menggunakan pisau serta menyeret ke arah kebun sawit yang sudah terparkir mobil mitsubishi L200 Strada. 

Selanjutnya korban dimasukkan oleh pelaku Na kedalam mobil dan didalam mobil korban ditinju sebanyak 11 kali dibagian wajah dan kepala, setelah itu pelaku By menyetir mobil dan membawa korban ke Mourini tepatnya disebuah kebun sawit. 

Disana pelaku Na menyuruh korban menghubungi orang tua menggunakan hp Rosa, dan korban menghubungi orang tuanya dan mengatakan bahwa dirinya telah diculik dan meminta agar membayar uang tebusan sebesar Rp50 juta. 

Setelah korban selesai menghubungi orang tuanya, pelaku Na mengikat korban menggunakan lakban warna cokelat dan membawa korban kerumah pelaku Na yang berada di KM 22 Balam. Di rumah pelaku korban disekap dan dianiaya selama enam hari. 

Lalu, Sabtu (11/7/20) korban disuruh menjemput ibunya untuk damai secara kekeluargaan. Dan saat itu kesempatan korban melarikan diri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako guna penyelidikan lebih lanjut. 

Pada Selasa (28/7/20) pukul 12.30 Wib, didapat informasi dari masyarakat kalau pelaku By sedang berada dipinggir jalan lintas Riau-Sumut KM 22 Kepenghuluan Bangko Sempurna. Mendapat informasi tersebut, team Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako langsung melakukan pengecekan ke lokasi. 

Sesampainya dilokasi, tepatnya di samping Indomaret KM 22, By duduk bersama temannya, hingga dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut.