Polri Masih Buru 1 DPO Tersangka Narkoba Jaringan Internasional

Rabu, 29 Juli 2020

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Polda Babel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus peredaran gelap 200 kilogram sabu yang dikemas dalam karung jagung, sindikat Myanmar-Malaysia-Batam-Pangkal Pinang- Jakarta.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami menangkap empat tersangka, SC, A, RS dan YD," kata Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat dalam konperensi pers di Jalan Pegaulan nomor 4, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).

Sementara, satu tersangka lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial K. "Satu tersangka lagi masih DPO," kata dia.

Jaringan narkoba lintas Internasional ini, kata dia, akan menyebarkan barang haram ini ke kota-kota Besar yang ada di Indonesia.

"Ini akan disebar di kota-kota besar Indonesia. Sekarang yang baru kita buka rute, untuk tindaklanjutnya nanti hasil pengembangan," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 200 Kilogram yang berasal dari jaringan internasional.

Penangkapan itu diketahui barang haram tersebut berasal dari Myanmar melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.

Pengiriman narkotika jenia sabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung.

Pengungkapan ini merupakan komitmen dan sinergi antara Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi.